Pemkab Kotim Minta BPN Data Tanah Terlantar, Bakal Dimanfaatkan untuk Ini

Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meminta Badan Pertanahan Nasional mendata tanah terlantar
PERTANIAN: Bupati Kotim Halikinnor saat menghadiri acara panen raya tomat di lahan pertanian milik petani di Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kotim. (Dok. YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meminta Badan Pertanahan Nasional mendata tanah terlantar. Lahan yang menganggur ini nantinya akan dimanfaatkan untuk pertanian.

“Saya minta Kepala ATR/BPN untuk menginventarisir tanah-tanah terlantar yang ada di sini,” ujar Halikinnor.

Bacaan Lainnya

Halikinnor menilai masih banyak tanah atau lahan yang tidak dimanfaatkan dengan baik, bahkan dibiarkan kosong oleh pemilik. Dia pun menduga tanah atau lahan yang dibiarkan kosong itu merupakan milik orang di luar Kotim yang memiliki aset di sini.

Memiliki aset di luar daerah tidak masalah namun akan lebih baik jika tanah atau lahan tersebut dikelola agar bisa bermanfaat.

“Kalau memang pemiliknya tidak mampu mengelola bisa dipinjamkan kepada yang bisa mengelolanya agar menjadi lahan produktif yang bermanfaat, daripada dibiarkan jadi semak belukar,” ungkapnya.

Jika lahan tersebut dimanfaatkan untuk sektor pertanian akan jauh lebih bermanfaat. Apalagi Kotim memiliki potensi pertanian yang cukup menjanjikan.

Baca Juga :  Dituding Melawan Hukum soal Sengketa Tanah, BPN Kotim Jawab Begini

“Lebih baik lahannya dipinjamkan kepada petani untuk digarap, ditanami berbagai macam sayuran,” tandasnya.

Terkait dengan tanah atau lahan terlantar, dia meminta BPN bisa menelusuri dan memastikan pemilik tanah tersebut. Jika memang tanah tersebut ditelantarkan agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Kalau memang ditelantarkan, saya bisa meminta kepada pemerintah supaya dicabut untuk kembali menjadi aset negara, agar bisa dimanfaatkan,” tandasnya.

Apabila tanah tersebut mempunyai pemilik yang sah disertai sertifikat resmi, Pemkab Kotim berharap bisa mengajukan perjanjian dengan pemerintah melalui prosedur pinjam pakai.

“Kalau memang ada pemilik yang sah kami berharap bisa mengajukan lahan untuk pinjam pakai agar bisa dimanfaatkan oleh petani untuk lahan pertanian,” tutupnya. (yn/yit)



Pos terkait