SUKAMARA, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menggelontorkan dana hibah sebesar Rp 14 miliar lebih bagi kegiatan pemilihan kepala dan wakil kepala daerah tahun 2024. Hal itu tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemkab Sukamara dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
Menurut Bupati Sukamara Windu Subagio, anggaran itu dibebankan pada APBD Kabupaten Sukamara tahun 2023 dan APBD tahun 2024. Dana hibah disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 5.619.520.000 atau 40 persen, dan sisanya sebanyak 60 persen atau senilai Rp 8.429.280.000 akan disalurkan pada tahun 2024.
“Dana hibah kepada KPU dalam rangka penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Sukamara tahun 2024 ini memang telah diatur dalam Permendagri Nomor 41 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” jelas Windu Subagio.
Ditambahkan bahwa penandatanganan NPHD merupakan komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Sukamara dalam mewujudkan pelaksanaan pilkada, sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan. Untuk itulah, penggunaan dan pertanggungjawaban diminta agar dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya atas nama Pemkab Sukamara mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah menggelar tahapan verifikasi dan diskusi dalam penganggaran dana hibah ini,” tukasnya. (fzr/yit)