Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya Albert Tombak mengatakan, pelatihan SIMBG guna memberikan pemahaman, dimana sistem itu dapat dipergunakan untuk mengajukan surat bukti kepemilikan bangunan gedung, untuk pembongkaran dan renovasi juga untuk kepentingan pendataan bangunan.
“Diharapkan peserta pelatihan yang terdiri dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Kota Palangka Raya, serta perwakilan mitra kerja lainnya, dapat mengaplikasikan dengan baik sistem ini. Ini didesain memberikan kemudahan pelayanan, dan pada saatnya akan terintegrasi dengan online single submission (OSS),” tandasnya.
Narasumber kegiatan tersebut, dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Kadis PUPR Kota Palangka Raya, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. (daq/gus)