Pemuda Ini Aniaya Teman Karena Sepatu Lama Dipinjam dan Akhirnya Hilang

perkelahian
Ilustrasi penganiayaan. (IRECK OKTAVIANTO/RADAR SOLO)

SAMPIT, radarsampit.com – Gara-gara sepatu bot, Muhammad Adan menganiaya Kiki Jordi. Akibat perbuatannya, Adan harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit menjadi terdakwa.

Di persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) menuntut hukuman dua tahun penjara kepada Adan.

Bacaan Lainnya
Gowes

Jaksa menyatakan terdakwa Adan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana pada dakwaan tunggal Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama  dua tahun  dengan perintah terdakwa ditahan.” kata Jaksa Muhammad Tiara.

Peristiwa terjadi 23 Desember 2023 lalu. Awalnya terdakwa pergi ke rumah rekannya, Dodi.

Selanjutnya datang Nako alias Koko membawa sebotol minuman keras (miras) jenis arak. Mereka lalu menenggak miras sambil duduk di pinggir jalan aspal.

Baca Juga :  Pelaku Pembakaran Sepeda Motor di Kotim Jadi Tersangka

Pada saat bersamaan, korban datang bersama temannya menghampiri terdakwa. Terdakwa saat itu menanyakan perihal sepatu bot miliknya yang dipinjam dan sudah lama tidak dikembalikan. Korban pun mengaku sepatu tersebut sudah hilang.

Mendengar jawaban korban, terdakwa kesal hingga keduanya terlibat percekcokan. Rekan-rekannya berusaha melerai. Setelah sempat reda, keduanya kembali cekcok lagi.

Terdakwa lalu mengeluarkan egrek yang diselipkan di dekat perut, kemudian menyerang korban. Sampai sekarang korban masih sakit akibat perbuatan terdakwa dan menjalani perawatan di rumah.

”Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana,” tegas jaksa. (ang/fm)

 



Pos terkait