SAMPIT, radarsampit.com – Hairul alias Arul, pemilik sabu seberat 396 gram kini dituntut hukuman 13 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).
Arul merupakan terdakwa salah satu perkara narkotika dengan barang bukti yang cukup banyak.
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjual Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hairul Alias Arul Bin Bakeran dengan pidana penjara selama 13 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara,” ujar Tim JPU Kejari Kotim, Septian Tri Yuwono.
Penangkapan Arul terjadi pada Minggu 3 September 2023 sekitar jam 14.00 WIB. Ithel rekan terdakwa Arul yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) datang menggunakan sepeda motor ke rumah Arul dengan membawa Narkotika jenis sabu dan berencana mau menyimpan di rumah terdakwa.
Terdakwa diiming-imingi uang Rp 4 juta jika barang (sabu) habis terjual dan terdakwa tidak ada pekerjaan, kemudian terdakwa menerima tawaran tersebut.
Pada 25 September 2023 sekitar jam 22.00 WIB, terdakwa memasukan sabu titipan ke dalam rumahnya karena cuaca mau hujan dan kemudian masukan ke dalam karung bekas beras.
Kemudian datang polisi dan mengamankan terdakwa serta melakukan penggeledahan dan ditemukan 19 bungkus plastik klip berisikan barang haram tersebut. (ang/fm)