Penadah Biji Sawit Belum Tertangkap

Penadah Biji Sawit
SAAT DITANGKAP : Nur Rajulian Suhada (pakai topi), tersangka kasus penggelapan biji sawit saat ditangkap di Palangka Raya. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal (Streskrim) Polres Kotim masih melakukan pengembangan kasus penggelapan 7,2 ton kernel atau biji sawit.

Dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka bernama Nur Rajulian Suhada (23) warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.

Bacaan Lainnya

”Kasus ini masih dilakukan pengembangan, kami masih memeriksa saksi-saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Zaldy Kurniawan, Jumat (2/7).

Menurut Zaldy, penyidik Polres Kotim sudah memeriksa 5 orang saksi, dan rencananya akan menambah beberapa saksi lagi.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti seperti dump truk, surat jalan serta sisa uang hasil penjualan biji sawit sebesar Rp 8,7 juta yang disita dari tersangka.  ”Yang pasti, kasus penggelapan ini sudah diproses,” ujarnya.

Polisi saat ini sedang menelusuri kepada siapa tersangka menjual 7,2 ton biji sawit tersebut. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menjual barang bukti seharga Rp 18 juta.

Baca Juga :  Legislator Kotim Desak Gencarkan Sosialisasi ke Pedagang Kuliner

Dan sebagian uang hasil penjualan ia gunakan untuk menyewa beberapa wanita penghibur. Sampai saat ini, penadah biji sawit tersebut belum tertangkap.

”Ini yang masih kami cari tahu, kepada siapa tersangka menjual biji sawit tersebut,” imbuhnya.

Aksi penggelapan biji sawit ini terjadi di Jalan Tjilik Riwut, kilometer 75, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, pada Minggu (20/6) malam.

  1. Mitra Lintas Borneo yang bergerak di bidang transportir mengalami kerugian sebesar Rp 69 juta akibat ulah seorang sopirnya Nur Rajulian menggelapkan 7,2 ton biji sawit.

Sebelum melakukan penggelapan, tersangka diminta oleh pimpinannya  untuk mengantarkan 7,2 ton biji sawit dari Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, menuju ke pelabuhan PT Wilmar, di Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Sabtu (19/6).

Bukannya diantar ke tempat tujuan, tersangka justru membawa lari muatan biji sawit tersebut.

Atas kejadian itu, CV Mitra Lintas Borneo harus mengalami kerugian sebesar Rp 69 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kotim. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka yang ketika itu hendak kabur ke pulau Jawa.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *