Pendayagunaan AMDAL dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Menurut UU Ciptakerja  (1)

amdal
Oleh Dr. H. Joni, SH.MH

​AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merupakan elemen sangat penting dalam kaitan dengan keberadaan suatu proyek, apa lagi proyek itu bersifat strategis. Namun belkakangan keberadannya sedikit tersingkirkan, baru kemudian manakala proyek atau aktivitas yang seharusnya ada Amdal ini bermasalah, muncul complain tentang keberadannya. Dalam perspektif ini rlevan untuk dicermati bagaimana keberadaan amdal dalam Uu Ciptakerja yang baru saja disahkan dan dipermasalahkan itu. Norma yang dikandung di dalam UU ini sangat penting diceermati sebagai bahan kajian.

Negara dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Upaya tersebut dilakukan dengan menciptakan lapangan kerja untuk menampung tingginya angkatan kerja usia produktif di Indonesia.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Pendayagunaan Amdal dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Menurut UU Ciptakerja (6)

Salah satu strategi dasar untuk mendukung penciptaan dan perluasan kesempatan kerja antara lain dengan kemudahan pemberian ijin berusaha. Dalam laporan EoDB atau Ease of Doing Business, Indonesia menempati peringkat ke-73 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha. Salah satu poin evaluasi untuk Indonesia berasal dari indikator memulai usaha (starting a business). Saat ini, proses memulai usaha di Indonesia masih harus melewati 11 prosedur, jauh di atas rata-rata negara di kawasan Asia Pasifik dan Asia Timur yang sebanyak 6,5 prosedur.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selanjutnya disebut UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, perbaikan ekosistem investasi serta kemudahan dan pemberdayaan UMK dalam rangka penciptaan lapangan kerja diantaranya dilakukan melalui penyederhanaan perijinan berusaha. Salah satunya perubahan pada ketentuan dan prosedur Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjunya disebut AMDAL.

Pembangunan ekonomi suatu negara dalam memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sangat berkaitan erat dengan pengelolaan sumber daya alam. Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi terhadap sumber daya alam yang menitikberatkan pada aspek ekonomi dengan tujuan untuk memenuhi hajat hidup manusia menimbulkan permasalahan lingkungan antara lain pencemaran dan degradasi kualitas lingkungan hidup.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *