Pendayagunaan Amdal dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Menurut UU Ciptakerja (2)

amdal
Oleh Dr. H. Joni, SH.MH

Demi Perlindungan Hukum

Relevan dengan masalah AMDAL ini adalah masalah perlindungan hukum, baik terhadap masyarakat maupun demi institusi negara yang berbasis keadilan dan kepastian hukum. Sekaitan dengan hal ini, teori perlindungan hukum, awalnya muncul dari teori hukum alam atau aliran hukum alam. Aliran ini dipelopori oleh Plato, Aristoteles, dan Zeno. Menurut aliran hukum alam menyebutkan bahwa hukum itu bersumber dari Tuhan yang bersifat universal dan abadi, serta antara hukum dan moral tidak boleh dipisahkan.

Bacaan Lainnya

Hukum alam menurut Thomas Aquinas adalah ketentuan akal yang bersumber dari Tuhan yang bertujuan untuk kebaikan dan dibuat oleh orang yang mengurus masyarakat untuk disebarluaskan. Hukum alam menurut Von Thomas Aquinas adalah cerminan dari undang-undang abadi (lex naturalis). Jauh sebelum lahirnya aliran sejarah hukum, ternyata aliran hukum alam tidak hanya disajikan sebagai ilmu pengetahuan, tetapi juga diterima sebagai prinsip-prinsip dasar dalam perundang-undangan. Keseriusan umat manusia akan kerinduan terhadap keadilan, merupakan hal yang esensi yang berharap adanya suatu hukum yang lebih tinggi dari hukum positif.

Terjadi perbedaan pandangan para filosof tentang eksitensi hukum alam, tetapi pada aspek yang lain juga menimbulkan sejumlah harapan bahwa pencarian pada yang “absolut” merupakan kerinduan manusia akan hakikat keadilan. Hukum alam sebagai kaidah yang bersifat “universal, abadi, dan berlaku mutlak”, ternyata dalam kehidupan modern sekalipun tetap akan eksis yang terbukti dengan semakin banyaknya orang membicarakan masalah hak asasi manusia. Hukum alam telah menunjukkan, bahwa sesungguhnya hakikat kebenaran dan keadilan merupakan suatu konsep yang mencakup banyak teori. Berbagai anggapan dan pendapat para filosof hukum bermunculan dari masa ke masa. Substansi hukum, pada abad ke-17, telah menempatkan suatu asas yang bersifat universal yang bisa disebut hak asasi manusia.

Melalui teorinya tentang keadilan hukum, Aquinas menyisipkan sebuah pesan luhur tentang betapa pentingnya mutu dari suatu aturan hukum. Aquinas menempatkan keadilan hukum sebagai keadilan umum karena hukum berakar pada hukum alam. Dengan kata lain, setiap aturan hukum harus dapat diterima secara akal sehat. Materi dari suatu aturan hukum, menetukan apakah aturan tersebut layak disebut hukum. Ditegaskan oleh Aquinas, dalam hal ius positivum humanum bertentangan dengan prinsip-prinsip ius naturale, maka hukum positif harus dikalahkan.

Dalam ungkapan Profesor Satjipto Raharjo mengatakan bahwa aparat penegak hukum perlu memiliki kemampuan membaca kaidah, bukan membaca peraturan. Konstatasi Profesor Satjipto Raharjo sejalan dengan apa yang disebut keadilan hukum oleh Aquinas adalah: “…Berhenti pada pembacaan undang-undang sebagai peraturan bisa menimbulkan kesalahan besar karena kaidah yang mendasari peraturan itu menjadi terluputkan”.”…Kaidah itu adalah makna spiritual, roh. Sedangkan peraturan adalah penerjemahan ke dalam kata-kata dan kalimat. Membaca undang-undang tidak salah, tetapi hanya berhenti sampai di situ saja bisa membawa malapetaka:.”…Logika peraturan hanya salah satu. Selain itu ada logika kepatutan sosial (social reasonableness) dan ada pula logika keadilan…”.

Relevansi Hak Dasar

Pemikiran yang lebih eksplisit tentang hukum sebagai pelindung hak-hak asasi dan kebebasan warganya, dikemukakan oleh Immanuel Kant. Bagi Kant, manusia merupakan makhluk berakal dan berkehendak bebas. Negara bertugas menegakkan hak-hak dan kebebasan warganya. Kemakmuran dan kebahagian rakyat merupakan tujuan negara dan hukum, oleh karena itu, hak-hak dasar tidak boleh dihalangi oleh negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *