Pendayagunaan AMDAL dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Menurut UU Ciptakerja  (1)

amdal
Oleh Dr. H. Joni, SH.MH

Konsekuensi atas pengelolaan sumber daya alam untuk kegiatan dan manfaat ekonomi maka kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup selanjutnya disebut UUPPLH, diciptakan untuk mengakomodasikan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pengelolaan lingkungan hidup harus dapat memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian. Lingkungan hidup harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan dan asas keadilan. Dengan disahkannya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law beberapa ketentuan dalam UUPPLH terkait dengan AMDAL mengalami perubahan.

Bacaan Lainnya

Posisi Hukum Sebagai Social Engineering

Roscoe Pound adalah sarjana yang mengemukakan pemikiran mengenai penggunaan hukum sebagai sarana atau alat untuk melakukan rekayasa sosial dengan mengemukakan konsep “law as tool of social engineering”. Pound menyatakan bahwa hukum tidak hanya sekedar dapat digunakan untuk melanggengkan kekuasaan namun hukum dapat berfungsi sebagai alat rekayasa sosial (law as tool of social engineering). Pada konsep aturan sebagai  a tool of social engineering yang menyampaikan dasar bagi kemungkinan digunakannya hukum secara sadar buat mengadakan perubahan masyarakat.

Baca Juga :  Mengatasi Ancaman Narkoba di Kota Sampit: Kolaborasi dan Solusi Berkelanjutan

Pengertian a tool of social engineering atau social engineering by law, dikemukankan Soerjono soekanto (1977 : 104-105) : aturan menjadi perubahan bagi rakyat, pada arti aturan  digunakan menjadi perubahaan oleh agent of change. Agent of change atau pelopor perubahan artinya individu yang bertugas mempengaruhi target/sasaran perubahan agar mereka mengambil keputusan sesuatu dengan arah yang organisasi kehendaki. Agen perubahan adalah orang yang menghubungkan antara sumber perubahaan baik itu inovasi maupun kebijakan organisasi dengan target perubahan. Untuk itu ada sejumlah peran agent of change yang harus dilaksanakan sebagai Change Leader.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *