Pendayagunaan AMDAL dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Menurut UU Ciptakerja  (1)

amdal
Oleh Dr. H. Joni, SH.MH

Hukum sebagai sarana social enginering, bermakna penggunaan hukum secara sadar untuk mencapai tertib atau keadaan masyarakat sebagaimana dicita-citakan, atau untuk melakukan perubahan yang diinginkan. Mekanisme perubahan sosial dimaksud, merupakan suatu proses yang terencana dengan tujuan menganjurkan, mengajak, menyuruh, atau bahkan memaksa anggota-anggota masyarakat agar mengikuti norma-norma hukum atau tata tertib hukum yang ditetapkan sebagai norma baru. Dapat dikatakan, hukum dalam konsep social enginering, sangatlah instrumental sifatnya. Kehidupan sosial, menurut konsep ini dapat dengan mudah dipengaruhi oleh hukum sebagai sistem pengaturan terkendali dan coersif.

Akan tetapi, keadaaan sebaliknya dapat terjadi bahkan sering terjadi, dimana penguasa negara menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan masyarakat, agar masyarakat dapat dihalau ketempat yang diinginkan oleh penguasa negara. Adapun yang menjadi penunjang atau pendukung atas teori hukum yang dapat merekayasa masyarakat (law as a tool social engineering) yang dikemukakan oleh Rouscou Pound adalah teori tentang efektivitas dan validitas hukum. Kefektifan hukum untuk melakukan perubahan sosial, didasarkan pada pemikiran bahwa hukum sebagai suatu lembaga sosial yang by design sifatnya, sesungguhnyalah merupakan produk kecendekian yang terencana dan sistematis.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Agustiar Apresiasi Capaian SDM Muhammadiyah di Kalteng

Berbeda dengan konsep social control yang dalam perumusan hukum yang ada adalah akibat adanya tingkah laku masyarakat, namun didalam fungsi hukum sebagai social enginering posisi hukum yang ada bukanlah akibat dari keadaan realitas masyarakat yang ada sebelumnya atau sekarang, namun menempatkan posisi hukum sebagai hal yang nantinya akan mempengaruhi masyarakat. Pandangan mengenai fungsi hukum sebagai social enginering dan menganggap perlunya ada rekayasa sosial dengan dalih masyarakat telah usang wajar manakala tetap memperhatikan realita keadaan masyarakat yang akan diubahnya, atau dalam perumusan hukum yang akan digunakan sebagai alat perekayasa sosial melihat dari keadaan realitas masyarakat.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *