Pendayagunaan Amdal Dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Menurut UU Ciptakerja (10-habis)

Pengaturan AMDAL dalam UU Cipta Kerja
Oleh Dr. H. Joni, SH.MH

Tim Uji Kelayakan

UU Cipta Kerja selanjutnya mengatur ketentuan baru mengenai tim uji kelayakan lingkungan hidup yang dibentuk oleh lembaga uji kelayakan lingkungan hidup pemerintah pusat. Perubahan terhadap Pasal 24 Ayat (3) dalam UU Cipta Kerja menyebutkan: tim uji kelayakan lingkungan hidup terdiri atas unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah dan ahli bersertifikat. Selanjutnya, Ayat (4) pasal yang sama mengatur, pemerintah pusat atau pemerintah daerah menetapkan keputusan kelayakan lingkungan hidup berdasarkan hasil uji kelayakan lingkungan hidup.

Penilaian Kelayakan Lingkungan (Amdal) yang selama ini dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) baik yang ada di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota hanya diubah menjadi penilaian Kelayakan Lingkungan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan membentuk suatu lembaga yang bernama Lembaga Uji Kelayakan (LUK). Dalam Tim Uji Kelayakan tetap terlibat unsur ahli/pakar yang berkompeten serta unsur Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah melalui gubernur atau bupati/walikota mengusulkan pembentukan Tim Uji Kelayakan kepada Lembaga Uji Kelayakan untuk menjadi Tim Uji Kelayakan daerah.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Digitalisasi Pasar Modal Mudahkan Investor Milenial dan Gen Z
Pasang Iklan

Dibentuknya LUK dan Tim Uji Kelayakan merupakan jawaban kekhawatiran publik atas hilangnya Komisi Penilai AMDAL. Melalui kebijakan baru ini sebuah Provinsi ataupun Kabupaten/Kota dapat mengusulkan untuk dibentuk lebih dari satu Tim Uji Kelayakan guna mempercepat proses penilaian kelayakan lingkungan bagi para pengusaha yang mengajukan Izin Berusaha.

Sebelumnya tiap Provinsi atau Kabupaten/Kota hanya dimungkinan untuk dapat membentuk 1 (satu) KPA saja. Hal ini menjadi salah satu bottleneck lambatnya pengurusan Izin Lingkungan yang memperlambat pengurusan izin berusaha di Indonesia.

Dalam rangka pengawasan pelaksanaannya, Pemerintah Pusat akan membentuk tim khusus yang merupakan gabungan dari Kementerian/ Lembaga (K/L) teknis, BKPM dan pemerintah daerah setempat. Saat ini, BKPM sedang dalam proses membuat sistem OSS versi UU CK. Di mana sistem tersebut nantinya akan digunakan juga oleh seluruh pemerintah daerah termasuk kabupaten/ kota agar terintegrasi.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *