Kegaduhan Peralihan Pegawai KPK Menjadi ASN, Tersangka dan Buronan Sujud Syukur  

Kegaduhan Peralihan Pegawai KPK Menjadi ASN
Pengamat Sosial Politik, Muhammad Gumarang

Kegaduhan peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yg dikenal juga dengan nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus menjalani tes wawasan Kebangsaan tenyata hasil tes tersebut 75  pegawai KPK dinyatakan tidak lulus terdiri dari 51 pegawai tidak lulus karena berapot merah sehingga terhitung tgl 1 nopember 2021 nanti harus hengkang atau drop out dari KPK sedangkan yg 24 pegawai dinyatakan  kemungkinan masih bisa dibina menurut assessor,sehingga pegawai yang 24 orang tersebut masih memungkingkan dipertahankan sebagai pegawai KPK bersama pegawai lainnya yang lulus yg akan berubah status menjadi ASN.

Dilain sisi pegawai KPK 75 orang yang tidak lulus tersebut bisa saja melakukan upaya hukum yg tentu melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),bahkan tidak menutup kemungkinan melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri bila merasa adanya kerugian baik materil maupun imateril akibat putusan KPK hasil assessment Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai assessor terhadap hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) tersebut yang dinilai oleh 75 pegawai tersebut cacat hukum dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum,untuk itu harus dibatalkan melalui gugatan di PTUN.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Aparat Menolak Vaksin Bisa Dipecat
Gowes

Kegaduhan di internal KPK ada penampakan lain yang merasa diuntungkan yaitu para koruptor yg berstatus tersangka maupun boronan atau daftar pencarian orang (DPO) yang belum ditangkap dan ditahan oleh KPK  yang masih gentanyan tertawa ria,seperti bentuk raya syukur mereka atas kejadian ke gaduhan di internal KPK tersebut bahkan seakan perjuangan mereka telah berhasil membongsai lembaga anti rasua tersebut,sedangkan masyarakat hanya bisa mengurut dada meilhat hal tersebut.

Bahkan mungkin saja para tersangka dan boronan yg belum ditangkap dan ditahan KPK melakukan sujut syukur terhadap suksenya rencana besar yg mereka lakukan sekalipun harus mengeluarkan biaya yg besar pula namun dinilai hasil jauh lebih menguntungkan para koruptor dan hal ini menjadi preseden buruk terhadap penangan korupsi di Indonesia,bahkan KPK bisa betul betul menjadi kerdil, untuk itu presiden harus turun tangan sebagai kepala pemerintahan karena menyangkut ASN yg merupakan mesin penngerak dan asset pemerintah.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *