Pendayagunaan Amdal Dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Menurut UU Ciptakerja (10-habis)

Pengaturan AMDAL dalam UU Cipta Kerja
Oleh Dr. H. Joni, SH.MH

Demi penyederhanaan dan kemudahan, UU Cipta Kerja memang mengintegrasikan izin lingkungan itu tidak hanya dengan izin Andalalin, tapi juga dengan izin mendirikan bangunan, izin usaha, izin PPLH, dan izin lokasi ke dalam satu kesatuan syarat Perizinan Berusaha, melalui sistem One Single Submission (OSS).

Pengaturan AMDAL dalam UU Cipta Kerja, secara prinsip dan konsep tidak berubah dari prinsip dan konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya. Perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya sesuai dengan tujuan UU Cipta Kerja yang beri kemudahan bagi setiap orang dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Bacaan Lainnya

Undang-Undang Cipta Kerja memiliki target mewujudkan Indonesia Emas 2045. Diperkirakan pada tahun itu 67% populasi itu usia produktif. Sekarang, paling tinggi, rata-rata pendapatan per kapita US$ 4.000. Targetnya pada 2045, US$ 23.000, enam kali lipat kenaikan. Untuk mencapai target itu harus mengubah banyak peraturan perundang-undangan. Melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah Indonesia menginginkan agar  79 Undang-Undang, yang selama ini tumpang tindih dan menghambat pencapaian target Indonesia 2045, disinkronisasi.

Baca Juga :  Mengapresiasi Hari Lanjut Usia Nasional pada Musim Pandemi Covid-19

Perubahan Lain

Ketentuan lain yang diubah yakni mengenai peran pemerhati lingkungan hidup dalam penyusunan dokumen Amdal. Dalam Pasal 26 Ayat (3) UU PPLH diatur, “dokumen Amdal disusun oleh masyarakat yang terdampak langsung, pemerhati lingkungan hidup, dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal”. Sementara, pada UU Cipta Kerja tertulis perubahan dalam Pasal 26 Ayat (2) PPLH menjadi: “penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan”.

UU Cipta Kerja menghapus ketentuan Pasal 26 Ayat (2) UU PPLH yang menyebutkan bahwa pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan. Pasal 26 Ayat (4) yang semula mengatur bahwa masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal juga dihapuskan.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *