Pendayagunaan Amdal Dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Menurut UU Ciptakerja (10-habis)

Pengaturan AMDAL dalam UU Cipta Kerja
Oleh Dr. H. Joni, SH.MH

Penegakan Hukum

Kekhawatiran publik pada pelemahan Penegakan Hukum Lingkungan akibat dihapusnya Izin Lingkungan sangat tidak berdasar. Setidaknya ini karena dengan pengintegrasian Izin Lingkungan kedalam Perizinan Berusaha justru akan lebih memperkuat penegakan hukum lingkungan dalam rangka perlindungan terhadap Lingkungan Hidup.

Bacaan Lainnya

Salah satu tim penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja Profesor San Afri Awang menyebut, UU Cipta Kerja mempermudah dan mempercepat proses izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), namun tidak menurunkan standar penilaian. Menurut beliau Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja ini untuk menyedehanakan tapi tidak menurunkan kualitas penilaian AMDAL. Dengan demikian, izin dan penyerapan tenaga kerja bisa lebih mudah.

Selama ini proses mendapatkan izin usaha yang mengeksplor sumber daya alam (SDA) bisa mencapai belasan tahun. Hal tersebut dikarenakan terhambat banyak aturan dari level Undang-Undang, Peraturan Pemerintah sampai proses AMDAL yang lama. Panjangnya waktu mendapatkan izin AMDAL,  selama ini dikeluhkan para pelaku usaha. Melalui Pelaksanaan UU Cipta Kerja bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bisa menyederhanakan dan mempercepat  AMDAL.

Baca Juga :  Pendayagunaan Amdal Dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Menurut UU Ciptakerja (9)

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut terdapat  tiga fokus bahasan utama.Yaitu aspek lingkungan, ekonomi dan  sosial-ekonomi masyarakat. Perubahan penting dalam Bab II Persetujuan Lingkungan, khususnya dalam bagian 7 terkait AMDAL. Berbeda dengan Komisi Penilai AMDAL dalam aturan sebelumnya, Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang diatur dalam RPP turunan UU Cipta Kerja tersebut dapat membetuk tim sebanyak apapun untuk mempercepat proses Persetujuan Lingkungan dengan tanpa menurunkan standar penilaian.

Percepatan Persetujuan Lingkungan juga, dalam bagian kesepuluh, didukung dengan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan, yang memanfaatkan teknologi informasi. Selain itu, izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) dan Analisis Dampak Lalu Linlitas (Andalalin) yang sebelumnya diatur sendiri-sendiri, namun dalam bagian kelima belas Bab II RPP itu diintegrasikan.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *