Pendayagunaan Amdal dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Menurut UU Ciptakerja (6)

amdal
Oleh Dr. H. Joni, SH.MH

Perspektif Ekonomi

BERDASARKAN konsep ekonomi sebagai subsistem dari lingkungan tersebut, maka perlu dikembangkan dan diimplementasikan pola pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Perubahan konsep pembangunan berkelanjutan tersebut bertolak pada ide dasar pemikiran pengintegrasian pada perspektif ekologi. Pergeseran tesebut terjadi karena kesadaran yang berangkat dari asumsi keharusan menjaga lingkungan hidup agar tetap lestari.

Bacaan Lainnya

Hakekat pembangunan berkelanjutan yaitu pembangunan yang didasarkan pada tiga pertimbangan secara proporsional yaitu pertimbangan ekonomi, pertimbangan sosial dan pertimbangan ekologi. Pembangunan berkelanjutan dilakukan dengan cara mengoptimalkan manfaat dari sumber daya alam dan sumber daya manusia. Dengan cara menyerasikan kegiatan manusia sesuai dengan kemampuan sumber daya alam yang menopangnya. Pengelolaannya tidak boleh dipandang secara sektoral dan harus saling berhubungan pada satu tujuan yaitu eksploitasi alam secara bertanggung jawab demi kelestarian lingkungan hidup.

Baca Juga :  Perlunya Partisipasi Masyarakat Desa dalam Pencegahan Korupsi Dana Desa

UUPPLH dibentuk dalam rangka memperbaiki kondisi lingkungan hidup di Indonesia serta mengurangi laju kerusakan lingkungan hidup yang timbul akibat kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam. Oleh karena itu pembangunan ekonomi harus diselenggarakan berdasarkan prinsip ekologis yaitu pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Berwawasan lingkungan artinya mempertimbangkan kelestarian dan jangan sampai menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. Berkelanjutan artinya pengolahan sumber daya alam jangan sampai terhenti perlu dilakukan secara terus-menerus.

Syarat terciptanya pembangunan berkelanjutan yang baik yaitu adanya keberlanjutan ekonomi, keberlanjutan sosial dan keberlanjutan secara ekologi. Keberlanjutan secara ekonomi artinya tidak ada eksploitasi ekonomi dari pelaku ekonomi yang kuat terhadap yang lemah. Keberlanjutan sosial adalah pembangunan tidak melawan, merusak, dan atau menggantikan sistem dan nilai sosial yang dipraktikan oleh masyarakat. Sedangkan keberlanjutan secara ekologi yaitu adanya toleransi manusia terhadap kehadiran makhluk lain selain manusia.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *