AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merupakan elemen sangat penting dalam kaitan dengan keberadaan suatu proyek, apa lagi proyek itu bersifat strategis. Namun belkakangan keberadannya sedikit tersingkirkan, baru kemudian manakala proyek atau aktivitas yang seharusnya ada Amdal ini bermasalah, muncul complain tentang keberadannya. Dalam perspektif ini rlevan untuk dicermati bagaimana keberadaan amdal dalam Uu Ciptakerja yang baru saja disahkan dan dipermasalahkan itu. Norma yang dikandung di dalam UU ini sangat penting diceermati sebagai bahan kajian.
Pertanggungjawaban Negara
Tanggung jawab secara harafiah dapat diartikan sebagai keadaan wajib menanggung segala sesuatunya jika terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan atau juga berarti hak yang berfungsi menerima pembebanan sebagai akibat sikapnya oleh pihak lain. Menurut Sugeng Istanto, pertanggungjawaban berarti kewajiban memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas semua hal yang terjadi dan kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkannya.
Lingkungan Hidup merupakan salah satu bidang yang perlu diperhatikan oleh negara, karena adanya asas tanggung jawab negara di dalam proses perlindungan dan pengelolaannya. Negara akan melakukan beberapa hal dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan asas tanggung jawab negara. Penjelasan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa :“Yang dimaksud dengan “asas tanggung jawab negara” adalah: Negara memberikan jaminan pemanfaatan sumber daya alam yang akan memberikan manfaat yang besar untuk kesejahteraan serta mutu hidup masyarakat, baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
Negara memberikan jaminan hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik serta sehat. Negara mencegah dilaksanakannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang dapat menyebabkan kerusakan dan/ atau pencemaran terhadap lingkungan hidup.”
Berdasarkan dari asas tanggung jawab negara, negara akan menjamin pemanfaatan sumber daya alam yang akan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan serta mutu hidup rakyat, baik generasi sekarang maupun generasi mendatang dengan tujuan dilakukannya pembangunan yang berkelanjutan. Pemerintah dalam melakukan tindakan harus bersandar pada asas legalitas. Tindakan hukum mengandung makna penggunaan kewenangan dan didalamnya tersirat adanya kewajiban pertanggungjawaban. Tanggung jawab negara terhadap warga negara atau pihak ketiga dianut oleh hampir semua negara. Perspektif hukum publik, tindakan hukum pemerintahan itu selanjutnya dituangkan dalam dan dipergunakan beberapa instrumen hukum dan kebijakan seperti peraturan perundang-undangan, peraturan kebijakan, dan keputusan.
Di samping itu, pemerintah juga sering menggunakan instrumen hukum keperdataan seperti perjanjian dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Setiap penggunaan wewenang dan penerapan instrumen hukum oleh pejabat pemerintahan pasti menimbulkan akibat hukum, karena memang tujuannya dimaksudkan adalah untuk menciptakan hubungan hukum dan akibat hukum.
Pejabat adalah seorang yang karena tugas dan wewenangnya bertindak sebagai wakil dari jabatan, yang melakukan perbuatan untuk dan atas nama jabatan. Mengenai pertanggungjawaban pejabat ada dua teori yang dikemukakan oleh Kraenburg dan Vegting, yaitu; pertama, fautes personalles, yaitu teori yang menyatakan bahwa kerugian terhadap pihak ketiga itu dibebankan kepada pejabat yang karena tindakannya itu telah menimbulkan kerugian, kedua, fautes de services, yaitu teori yang menyatakan bahwa kerugian terhadap pihak ketiga itu dibebankan pada instansi dari pejabat yang bersangkutan.








