Pengancam Satpam Dikurung Empat Bulan

sidang
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

SAMPIT, radarsampit.com – Dua warga Desa Sebabi, Widamoko S dan Metri, akhirnya dihukum bersalah dengan pidana penjara selama empat bulan dalam perkara pengancaman terhadap sekuriti perkebunan. Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntuan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman delapan bulan penjara.

”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan,” kata Hendra Novriyandie, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, pekan lalu.

Bacaan Lainnya
Gowes

Peristiwa yang menyeret dua terdakwa itu terjadi 8 Januari 2024 lalu. Awalnya Widamoko melintas di jalan kebun milik masyarakat di wilayah itu. Saat berhenti, satpam PT SSM Robi Susanto yang sedang melaksanakan patroli mendekati dan menegurnya.

Sekuriti tersebut menyebut terdakwa mengambil buah sawit, namun dibantah terdakwa. Setelah itu Robi pergi meninggalkan terdakwa dan melanjutkan patroli. Sepeninggal Robi, terdakwa ternyata masih tersinggung atas tuduhan tersebut.

Baca Juga :  Buaya di Sei Mentawa Resahkan Warga  

Dia lalu menemui Metri dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Keduanya lalu membawa senapan angin dan menemui Robi Susanto. Setibanya di lokasi kebun masyarakat yang berbatasan dengan areal PT SSM, Widamoko turun dari motor dan meneriakkan kata-kata kotor terhadap Robi.

Widamoko lalu menembakkan senapan angin yang dibawanya ke arah Robi dan mengenai helm yang dikenakan sekuriti tersebut. Setelah itu, kedua terdakwa kembali ke Sebabi. Robi yang keberatan dengan ulah terdakwa lalu melapor ke Polsek Telawang, hingga keduanya ditangkap.

Tujuan terdakwa melakukan kekerasan kepada Robi Susanto karena tersinggung ucapan Robi yang menuduh terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT SSM. (ang/ign)



Pos terkait