Penganiaya Dua Warga Diproses Hukum

Mengaku Karena Miliki Dendam

Penganiayaan
Muhammad Ramly (28), pelaku penganiayaan sudah mengenakan baju tahanan dan ditetapkan tersangka. Selain melakukan penganiayaan pada Sabtu (28/5), pria bertato ini juga membawa senjata tajam tanpa izin, yang digunakan untuk menakuti warga.(dodi/radarpalangka)

Diungkapkannya pula, pelaku ini latar belakang lainnya yakni bekerja tambang di Katingan. Dan sebelum beraksi meminjam motor dari kerabatnya di Jalan Batu Suli Palangka Raya. Selain itu ia memiliki dua orang istri dan salah satunya sudah cerai.

”Ia tidak mengalami gangguan jiwa. Jadi sudah dinyatakan tersangka dan kita proses hukum lebih lanjut,” tandas Susilowati singkat.

Diberitakan sebelumnya,  aksi kejahatan Ramly dilakukannya di dua lokasi, di SPBU G Obos memukul pegawai SPBU berinisial S (46) hingga terjungkal. Lalu, korban selajutnya inisial RR (32) penjaga Toko Pakaian di Komplek Pasar Payang Sari, Jalan Halmahera.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda motor, senjata tajam berupa mandau, dokumen, ponsel dan uang tunai serta aksesoris adat.(daq/gus)

 



Baca Juga :  Tamu Undangan Perkawinan Diduga Keracunan setelah Santap Hidangan Patin

Pos terkait