Pesantren juga tidak boleh menjatuhkan sanksi disiplin yang bersifat fisik atau kekerasan. Sementara itu kegiatan piket diperbolehkan, selama berkaitan dengan upaya menumbuhkan kecakapan hidup.
Seperti piket di dapur ketika sedang libur belajar. Santri juga diperbolehkan untuk piket membersihkan kamar, hingga mencuci baju pribadi.
Waryono mengatakan aturan tersebut harus dipatuhi oleh pengelola pesantren. Jika ada pesantren yang tidak mematuhi juknis itu, akan dievaluasi status rekognisi atau kelembagaannya.
Termasuk juga akan ditinjau ulang seluruh program afirmasi maupun fasilitasi yang selama ini diberikan oleh negara. (wan/jpg)