Pengasuh Cowok Dilarang Masuk Kamar Santri Cewek

Kemenag Terbitkan Juknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren

pondok pesantren
ILUSTRASI PENGAJIAN: Para santri mengisi kegiatan dengan melakukan pengajian dibimbing seorang ustaz. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

JAKARTA, radarsampit.com – Kemenag menerbitkan aturan petunjuk teknis (juknis) pengasuhan ramah anak di pesantren. Aturan ini disusun melibatkan kementerian dan lembaga lain.

Diantara tujuannya adalah menjamin pemenuhan hak dasar anak. Seperti kasih sayang, keselamatan, dan kesejahteraan anak.

Juknis itu tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag 1262/2024 tertanggal 4 Maret 2024. Di dalam surat Keputusan setebal 43 halaman itu, diatur dengan detail bagaimana pesantren atau pengasuh menjalankan pola pengasuhan sehari-hari.

Kemenag menyusun juknis itu dengan melibatkan Kementerian PPPA. Kemudian unsur pesantren, akademisi, dan praktisi anak. Total ada tujuh bab soal pengasuhan santri di pesantren.

Diantaranya mengatur pesantren ramah anak, tata cara pengasuhan di pesantren, tata cara perlindungan anak dalam pengasuhan, dan lainnya.

Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur mengatakan, juknis pengasuhan pesantren ramah anak itu diharapkan menjadi pedoman bagi pesantren. Sehingga bisa menjalankan kegiatan pengasuhan dengan baik.

’’Selain itu juga menjamin pengasuhan yang memenuhi pelayanan dasar dan hak anak,’’ katanya.

Baca Juga :  Tenaga Kesehatan 77 Persen Didominasi Perempuan

Pelayanan dasar dan hak anak itu seperti aspek kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan anak. Dia menjelaskan sasaran regulasi itu adalah pengasuh, pengelola pesantren, guru, pembina, dan jajaran Kemenag di daerah.

Seluruh pihak itu diharapkan berkolaborasi untuk menerapkan aturan pengasuhan itu dengan baik.

Ketentuan yang diatur dalam juknis itu sangat banyak. Mulai dari urusan dasar seperti penyediaan makanan, pakaian, hingga menjaga privasi santri.

Pengasuh atau guru laki-laki dilarang masuk ke kamar santri perempuan. Begitupun sebaliknya.

Aturan lainnya adalah santri memiliki hak untuk dijenguk orang tua secara fisik atau tatap muka. Kegiatan jenguk ini minimal dibuka sekali dalam sebulan.

Selain itu santri juga diberikan kesempatan untuk menelpon suara atau video call dengan aturan teknis yang disepakati bersama.



Pos terkait