Penggelap SHU Divonis 3,5 Tahun

Rp 450 Juta untuk Judi Online dan Kebutuhan Hidup

fajar bondol
PENGGELAPAN: Fajar Bondol saat menjalani sidang vonis penggelapan dana Sisa Hasil Usaha (SHU) plasma perkebunan sawit. (Istimewa)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memvonis Fajar Bondol Siagian dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan karena ada hubungan kerja.

Vonis ini jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Karena sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan. Sehingga atas putusan tersebut terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

“Yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merugikan PT. FLTI, keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Ade Andiko, Humas PN Nanga Bulik.

Dibeberkannya bahwa kerugian perusahaan cukup besar dalam perkara ini. Terdakwa mengambil uang milik perusahaan yang seharusnya digunakan untuk pembayaran dana SHU Koperasi Sepakat.

Seperti diketahui bahwa terdakwa Fajar Bondol Siagian nekat menggelapkan uang perusahaan yang seharusnya disalurkan untuk SHU koperasi. Akibatnya kini ia harus berhadapan dengan meja hijau.

Ia membeberkan bahwa terdakwa bekerja sebagai Asisten CSR/Humas sejak tanggal 12 Oktober 2015 dengan tugas dan tanggung jawab menjalin hubungan kerja sama dengan pihak muspika tingkat desa, tingkat kecamatan dan tingkat Kabupaten terkait kegiatan sosial yang melibatkan PT. FLTI.

Dia bertugas membina kemitraan dengan desa yang berada di dalam izin lokasi perkebunan, menyusun program-program CSR/Humas yang melibatkan desa membuat laporan hasil kegiatan dan melakukan evaluasi terhadap kegiatan.

Dibeberkannya bahwa PT.FLTI tiap tahun mengalokasikan dana kegiatan CSR kepada lima desa mitra perusahaan, antara lain Desa Belibi, Tangga Batu, Sungai Buluh, Bayat, dan Desa Sekoban untuk berbagai bidang.

Salah satunya pengembangan plasma pada lima desa tersebut. Selanjutnya mekanisme penyerahan dana SHU (Sisa Hasil Usaha) dari PT.FLTI kepada pihak koperasi, bagian CSR/Humas PT. FLTI membuat permohonan uang muka atau pembayaran SHU kepada Koperasi kepada pihak manajemen PT.FLTI setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga :  Insentif Dokter di Kobar Bakal Naik

Selanjutnya pihak keuangan menyiapkan uang pembayaran SHU kepada Koperasi sesuai dengan nominal yang sudah ditentukan oleh pihak PT.FLTI.

Setelah uang siap kemudian pihak CSR/Humas PT. FLTI mengambil uang pembayaran SHU tersebut. Bagian keuangan menyerahkan administrasi penyerahan uang pembayaran SHU tersebut kepada pihak pihak CSR/Humas PT. FLTI dan diketahui oleh Kepala Tata Usaha (KTU) dan Mananger PT.FLTI.

Setelah penyerahan uang pembayaran SHU tersebut pihak CSR/Humas paling lama 30 hari harus mengirimkan bukti realisasi/deklarasi penyerahan uang pembayaran SHU tersebut kepada pihak Koperasi dan tanda terima uang diserahkan kepada pihak Keuangan PT. FLTI.

Namun pada Agustus 2022 setelah terdakwa membawa Dana Pembayaran Sisa Hasil Usaha (SHU) Plasma Koperasi senilai Rp. 453.998.060, ia justru menggunakannya untuk keperluan pribadi senilai Rp. 143.749.000 dan untuk bermain judi bola senilai Rp. 310.249.000.

“Namun saat saksi Yuvensius Rempel sebagai Ketua Koperasi Sepakat DII Sungai Buluh menanyakan kepada terdakwa mengenai dana pembayaran SHU, terdakwa menjawab bahwa dana SHU masih dipending atau belum dikeluarkan oleh PT.FLTI,” bebernya.

Selanjutnya ketika pihak keuangan menanyakan realisasi penyaluran dana SHU, terdakwa mengelak bahwa pihak koperasi belum datang. Hingga akhirnya perbuatan terdakwa terbongkar pada awal bulan Desember 2022.

“Akibat perbuatan terdakwa, PT. FLTI mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 453.998.060,” pungkasnya. (mex/sla)

Pos terkait