Selanjutnya pihak keuangan menyiapkan uang pembayaran SHU kepada Koperasi sesuai dengan nominal yang sudah ditentukan oleh pihak PT.FLTI.
Setelah uang siap kemudian pihak CSR/Humas PT. FLTI mengambil uang pembayaran SHU tersebut. Bagian keuangan menyerahkan administrasi penyerahan uang pembayaran SHU tersebut kepada pihak pihak CSR/Humas PT. FLTI dan diketahui oleh Kepala Tata Usaha (KTU) dan Mananger PT.FLTI.
Setelah penyerahan uang pembayaran SHU tersebut pihak CSR/Humas paling lama 30 hari harus mengirimkan bukti realisasi/deklarasi penyerahan uang pembayaran SHU tersebut kepada pihak Koperasi dan tanda terima uang diserahkan kepada pihak Keuangan PT. FLTI.
Namun pada Agustus 2022 setelah terdakwa membawa Dana Pembayaran Sisa Hasil Usaha (SHU) Plasma Koperasi senilai Rp. 453.998.060, ia justru menggunakannya untuk keperluan pribadi senilai Rp. 143.749.000 dan untuk bermain judi bola senilai Rp. 310.249.000.
“Namun saat saksi Yuvensius Rempel sebagai Ketua Koperasi Sepakat DII Sungai Buluh menanyakan kepada terdakwa mengenai dana pembayaran SHU, terdakwa menjawab bahwa dana SHU masih dipending atau belum dikeluarkan oleh PT.FLTI,” bebernya.
Selanjutnya ketika pihak keuangan menanyakan realisasi penyaluran dana SHU, terdakwa mengelak bahwa pihak koperasi belum datang. Hingga akhirnya perbuatan terdakwa terbongkar pada awal bulan Desember 2022.
“Akibat perbuatan terdakwa, PT. FLTI mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 453.998.060,” pungkasnya. (mex/sla)