Lanjutnya lagi, dilaporkan tanggal 25 April lalu, dan sudah mendatangi penyidik di Ditkrimum Polda untuk klarifikasi dan menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan lainnya. Sehingga akan diproses lebih lanjut.
“Yang dilaporkan satu orang, yakni S, sebelum sebagai Ketua Badan Pengawas koperasi, tetapi sejak bulan November 2021 sudah mengundurkan diri dalam rapat luar biasa sehingga tidak terkait lagi dengan pengurus koperasi. Kerugian dari dugaan penggelapan ini Rp 175 juta.Dua unit itu digunakan memang untuk operasional koperasi,” imbuhnya.
Khairul juga menginformasikan, mobil rush diganti dengan mobil jimny tahun 1982 dan itu pun diserahkan kepada ketua lama. Tetapi oleh ketua lama tidak menerima secara resmi dan hanya diletakkan di depan rumah. Sebenarnya pembelian itu tanpa sepengetahuan ketua dan pengurus. Dan hal itu atas inisiatif sendiri.
“Yang bersangkutan tidak mau bertemu meskipun pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk berkomunikasi. Harapan kami bisa diproses secara aturan hukum dan terlapor harus bertanggung jawab dengan apa yang sudah dilaporkan. Pihaknya pun tidak akan mencabut laporan, meskipun nantinya ada niat baik atau upaya terlapor mengembalikan asset yang dimaksud,” imbuhnya.
Khairul menambahkan, sebelum dilaporkan pun sudah ada rapat pengurus digelar 17 Maret lalu, namun yang bersangkutan tidak pernah memperdulikan atas pertanyaan terkait aset dimaksud, sampai akhirnya langkah hukum dilakukan.”Semoga laporan ini ditindaklanjuti,”tandasnya.(daq/gus)