Penjahat Jalanan Tak Berkutik Dibekuk Polisi

jambret
PENJAHAT JALANAN : Pria berinisial MS (31) tak berkutik dibekuk tim Buser Polsek Pahandut dan Polresta Palangka Raya atas dugaan penjambretan. ISTIMEWA/RADAR PALANGKA

PALANGKA RAYA,Radarsampit.com – Lama diburu polisi karena diduga kerap kali melakukan aksi penjambretan. Pria berinisial MS (31) akhirnya tidak dapat berkutik lagi setelah diamankan petugas.

MS dibekuk tim Buser Polsek Pahandut dan Polresta Palangka Raya atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (anirat) alias penjambretan.

Bacaan Lainnya

MS ditangkap di kawasan Jalan Bukit Raya Induk, Kota Palangka Raya, baru-baru ini. Terakhir beraksi, dia melakukan penjambretan barang berharga milik Silvia (22) di kawasan Jalan C Bangas IV, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Selasa (20/9) tadi.

Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati membenarkan timnya mengungkap kasus penjambretan dengan meringkus seorang pelaku.

“Kami bekuk satu pelaku pada Kamis (22/9) kemarin, terkait dugaan kasus penjambretan yang telah dilakukannya di kawasan Jalan C Bangas IV,” kata Kapolsek, Jumat (23/9).

Pamen Polri ini mengungkapkan, peristiwa penjambretan pada Selasa (20/9), korban Silvia (22). Kejadiannya sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Saat itu korban sedang berkendara melintasi kawasan tersebut untuk menuju pulang ke rumahnya.

Baca Juga :  Doa Bersama Membangun Harmoni dan Kesejahteran Kalteng

Saat melintas di tempat sepi di kawasan Jalan C. Bangas. Tiba-tiba korban dipepet oleh orang tak dikenal yang langsung menarik tas miliknya. Akibat tarikan itu korban terjatuh dari sepeda motor dan barang berharga berhasil diambil pelaku.

Usai kejadian itu, korban melapor ke SPKT Polsek Pahandut. Kemudian, personel melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Hingga akhirnya setelah menemukan bukti yang cukup, Unit Reskrim Polsek Pahandut segera melakukan penangkapan terhadap MS. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti.

“Pelaku sudah ditahan dan menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut penyidik Unit Reskrim Polsek Pahandut,” terangnya.

Sosilawati menegaskan, MS dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau curas, dengan hukuman pidana maksimal dua belas tahun penjara.

Sedangkan pihaknya masih melakukan pengembangan, lantaran diduga aksi penjambretan sudah kerap kali dilakukan MS, meskipun diakui baru pertama kali.



Pos terkait