Penjual Zenith di Warung Resahkan Masyarakat

Pelaku peredaran zenith
TERSANGKA: Pelaku peredaran zenith MS (40) bersama barang bukti ratusan obat zenith, ketika diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Sabtu (6/3).

KUALA KURUN – Seorang pria yakni MS (40) ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas). Dia terbukti memiliki, mengedarkan, serta menjual obat terlarang berkategori keras daftar G, yakni zenith pharmaceutical.

”Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur ini, kami tangkap pada Jumat (5/3) pukul 21.00 WIB, di sebuah warung yang ada di Kota Kuala Kurun,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, Minggu (7/3).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

DIbeberkanya, penangkapan terhadap pelaku ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah karena adanya peredaran obat-obatan daftar G di lingkungannya. Setelah menerima laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan.

 

”Dari penyelidikan yang dilakukan, kami berhasil menangkap pelaku MS (40) di sebuah warung. Saat digeledah, ditemukan obat terlarang daftar G yakni zenith pharmaceutical sebanyak 363 butir,” ujarnya.

Baca Juga :  Ada Apa Ini? Enam Narapidana Dipindah ke Pangkalan Bun

Selain obat zenith lanjut dia, juga diamankan uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan, empat buah plastik bening, 37 plastik klip yang menjadi tempat menyimpan obat zenith, satu lembar tisu, satu buah tas, dan satu buah gawai.

”Saat ini, MS (40) yang hanya pernah mengenyam pendidikan di kelas 2 SMP, sudah kami amankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk proses penyelidikan lebih lanjut,”tuturnya.

Budi menambahkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.”Untuk pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tambahnya. (arm/gus)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *