Penyedia Tempat PSK Didenda Rp 700 Ribu

mucikari
Anggota Satpol PP Lamandau ketika menjadi saksi dan diambil sumpah, saat persidangan terhadap PSK dan penyedia tempat mesum, Jumat (11/6). (istimewa)

 



Baca Juga :  Covid-19 Masih Jadi Ancaman, Pj Bupati Kobar Siapkan SE Protokol Kesehatan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *