Penyedia Tempat PSK Didenda Rp 700 Ribu AgusSabtu, 12 Juni 2021 | 08:00 WIBSabtu, 12 Juni 2021 | 05:23 WIB196 views Anggota Satpol PP Lamandau ketika menjadi saksi dan diambil sumpah, saat persidangan terhadap PSK dan penyedia tempat mesum, Jumat (11/6). (istimewa) Halaman: 1 2 Baca Juga : Covid-19 Masih Jadi Ancaman, Pj Bupati Kobar Siapkan SE Protokol Kesehatan Pos terkaitBanjir Parah Landa Tiga Kabupaten di Kalteng, Puluhan Ribu Warga TerdampakPerkuat Silaturahmi, PWI Kotim dan PT BGA Gelar BukberPLN UID Kalselteng Luncurkan GEMPUR : Gerakan Pemutakhiran Data Non DTKS untuk Validasi Data PelangganMisteri Kematian Terduga Maling Terjepit Pintu, Diduga Terkait Ilmu Gaib Pakihang HapitBarito Utara Buka Pendaftaran CPNS, Cek Berapa Jumlah FormasinyaJelang Peringatan Hari Kemerdekaan, Akhirnya Desa Sungai Hanya Menyala