Penyusunan Raperda Masyarakat Adat Dimatangkan

Penyusunan Raperda Masyarakat Adat Dimatangkan
PERDA INISIATIF: Bapumperda DPRD Lamandau membahas ranperda inisiatif tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

NANGA BULIK – DPRD Kabupaten Lamandau mematangkan penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Karenanya dalam dua hari terakhir ,secara maraton mereka melakukan forum grup disscussion (FGD ) dengan seluruh pemangku kepentingan.

Hari pertama (14/12)  digelar di aula hotel Putri tunggal Nanga Bulik  yang dihadiri seluruh kepala desa, BPD dan damang/mantir, tokoh  adat  dari lima kecamatan yakni Bulik, Delang, Batangkawa, Belantikan raya  dan Lamandau. Dan kemarin hari kedua dilaksanakan di desa Melata dengan dihadiri seluruh desa dari kecamatan Sematu Jaya, Menthobi Raya dan Bulik imur.

“Pada tahun 2021 ini Bampemperda DPRD Lamandau merancang dan menyusun satu buah ranperda inisiatif tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Kenapa? Karena berdasarkan masukan dari teman-teman anggota dewan maupun tokoh masyarakat menghendaki adanya sebuah sistem yang mengatur tentang kelembagaan masyarakat adat, dan tidak kalah pentingnya terhadap perlindungan keberlangsungan hukum adat dan situs-situs adat yang ada di kabupaten Lamandau,” ungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan daerah ( Bampemperda) DPRD Kabupaten Lamandau, Ibrani Tito.

Baca Juga :  Cek Pembangunan Gedung Baru, Legislator Reses ke RSUD Lamandau

Politisi partai PDI Perjuangan ini berharap dengan adanya peraturan daerah ini menjadi jawaban atas segala kekhawatiran masyarakat hukum adat yang ada di kabupaten Lamandau. Dalam rangka melestarikan adat budaya , dan menyelaraskan kehidupan bermasyarakat yang selalu mematuhi dan menghormati hukum adat dan budaya.

“Karena kita tau, adat budaya diluar sana telah menghantui para generasi muda, sehingga mengakibatkan budaya lokal mulai terkikis,” cetusnya .

Dengan semangat Bahaum Bakuba ia mengajak semua pihak tersebut untuk dapat memberikan masukan, saran, agar perda yang terbentuk nantinya benar-benar mewakili dan memiliki asas manfaat yang baik untuk  keberlangsungan adat budaya di kabupaten Lamandau.

“Karena bersentuhan langsung dengan masyarakat adat, maka agar perda ini nantinya bisa sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini serta tepat sasaran, maka kita mengajak seluruh pihak yang berkompeten yakni para kepala desa, damang, mantir kepala adat serta para tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk bermusyawarah merumuskan ranperda ini,” ujarnya. (mex)



Pos terkait