Kawal Hak Pilih Masyarakat Gunung Mas

bawaslu gumas
KELILING: Ketua Bawaslu Kabupaten Gumas Yepta H Jinal bersama anggota bawaslu Agus Praptomo Cahyo dan Sukjani, serta jajaran sekretariat bawaslu ketika melakukan patroli kawal hak pilih pemilu 2024, di Kota Kuala Kurun, Jumat (22/9/2023). (BAWASLU GUNUNG MAS FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN, radarsampit.com – Demi memastikan masyarakat bisa menggunakan hak pilih saat pemilihan umum (pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu) (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan patroli kawal hak pilih, di Taman Kota dan Pasar Lama Kuala Kurun.

Kegiatan patroli kawal hak pilih ini dipimpin Ketua Bawaslu Yepta H Jinal, anggota bawaslu Sukjani dan Agus Praptomo Cahyo, jajaran sekretariat bawaslu, Ketua Panwaslu Kurun Yusaka Teddy serta anggota panwaslu kurun Herry A Lamuye dan Wilka.

Bacaan Lainnya

“Patroli kawal hak pilih merupakan salah satu upaya kami untuk melakukan pengecekan langsung terkait data pemilih yang memenuhi syarat saat pemilu 2024,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Gumas Yepta H Jinal, Minggu (24/9).

Selain itu lanjut dia, patroli kawal hak pilih ini juga untuk menyosialisasikan kepada masyarakat agar menggunakan hak pilih pada pemilu 2024, baik itu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 di Kumai Jadi Prioritas

“Pelaksanaan patroli kawal hak pilih akan rutin kami laksanakan sampai menjelang hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024,” tuturnya.

Sekarang ini lanjut Yepta, pemilu 2024 sudah memasuki tahapan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK). Artinya, apabila ada masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih di tempat asal sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun ada keperluan pekerjaan atau hal lain yang mendesak, sehingga tidak bisa menggunakan hak suara di TPS sesuai alamat KTP.

“Jika terjadi demikian, yang bersangkutan akan masuk ke dalam DPTb. Untuk mengurus DPTb, bisa berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat,” imbuhnya.

Yepta juga mengingatkan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum memiliki KTP, agar segera mengurus KTP ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

“Kami akan terus melakukan pengawalan hak pilih, sehingga masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya saat pemilu,” tandasnya. (arm/gus)



Pos terkait