Perkebunan Dituding Rusak Hutan, Warga Kotim Ancam Turun ke Jalan

bakal melakukan aksi damai di Kantor Pemkab Kotim pekan ini
BAKAL DEMO: Warga Desa Ramban, Kotim, berencana melakukan aksi damai di Kantor Pemkab Kotim pekan ini terkait perkebunan sawit di wilayah itu yang dituding merusak hutan. (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Masyarakat Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur bakal melakukan aksi damai di Kantor Pemkab Kotim pekan ini. Aksi itu merupakan buntut penangkapan warga setempat dengan tuduhan pencurian.

Selain itu, mendesak sekaligus melaporkan PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) ke Polres Kotim, DPRD Kotim, dan Bupati Kotim perihal perusakan hutan dalam penanaman kelapa sawit.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Koordiantor aksi damai Karliansyah mengatakan, pihaknya akan menurunkan massa 500 orang. Mereka menuding PT MJSP di Desa Ramban ilegal. Saat ini ada 2.208 hektare lahan yang diduga tidak berizin.

”Mereka melakukan penggarapan kawasan hutan, karena setelah kami telusuri, areal itu tidak  pernah ada pelepasan kawasan di kementerian,” kata Karliansyah.

Akibat aktivitas perusahaan itu, lanjutnya, tentunya menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar, di antaranya ekosistem rusak berat serta kondisi lingkungan hidup dan hutan yang dibabat. Selain itu, negara dirugikan lantaran  tidak membayar PSDA-DR. Perkebunan itu dituding tidak memiliki izin sejak beroperasi dari tahun 2008.

Baca Juga :  Konflik Perkebunan Ini Justru Makin Pelik setelah Dimediasi Bupati Kotim

”Kami menduga hal ini dibiarkan oknum aparat dan pemerintah, sehingga ujungnya menyengsarakan masyarakat,” kata Karliansyah didampingi tokoh masyarakat dan tokoh adat Desa Ramban.

Karliansyah menambahkan, PT MJSP diduga melanggar sejumlah aturan, salah satunya pendaratan alat berat tanpa izin di kawasan hutan. Selain itu, juga melakukan perambahan hutan, tidak ada ijin analisis dampak lingkungan hidup (Amdal) dalam pegelolaan lahan kebun.

”Secara otomatis pula tidak membayar pajak, sehingga negara dari pusat sampai daerah sangat dirugikan karena perkebunan milik orang orang asing ini hanya membawa petaka,” jelasnya.

Menurut Karliansyah, pada 20 Januari pihaknya bersama sekitar 500 orang akan melakukan aksi damai di Kantor Bupati dan DPRD Kotim guna meminta ketegasan pemerintah.

”Jika pemerintah tidak ada tindak lanjutnya atas hukum yang ada dalam kurun waktu yang ditentukan, kami akan melakukan hukum adat dalam tempo sesingkat-singkatnya,” katanya. (ang/ign)



Pos terkait