Pertambangan Marak Narkoba, Perkebunan Didominasi Kejadian Asusila

Kejari Pulang Pisau Musnahkan Barang Bukti Perkara

kejari pulpis
PEMUSNAHAN BARBUK : Kejari Pulang Pisau bersama instansi terkait memusnahkan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, Selasa (13/9). BANGUN SUGITO/RADAR SAMPIT

PULANG PISAU,Radarsampit.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Selasa (13/9).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan dari 73 perkara terdiri dari tindak pidana narkotika 15 perkara, senjata tajam (sajam) 5 perkara, senjata api (senpi) 1 perkara, pembunuhan atau penganiayaan 5 perkara, tindak pidana ringan (Tipiring) 14 perkara, pencabulan 10 perkara, minerba 2 perkara, pencurian, penipuan dan penggelapan 19 perkara dan tindak pidana korupsi 2 perkara.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kejari Pulpis Priyambudi  mengatakan, karena sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang sudah diputuskan pengadilan, maka kami lakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana.

“Ini menggambarkan bahwa kriminalitas di kabupaten kita masih terus terjadi. Meski pun volumenya relatif kecil dibandingkan daerah-daerah lain,” kata Priyambudi.

Menurut Priyambudi, yang menjadi keprihatinan adalah masih maraknya tindak pidana narkotika dan pencabulan, tentu ini menjadi perhatian, karena kedepan membawa imbas kepada generasi muda.

Baca Juga :  Nyeberang Mendadak, Mobil Disambar Truk

Priyambudi menjelaskan bahwa kebanyakan perkara narkotika ini terjadi di daerah pertambangan, yakni di Kecamatan Kahayan Tengah dan Banama Tingang.
Maraknya penggunaan narkotika, kata Kejari, khususnya sabu-sabu itu banyak digunakan oleh pekerja tambang. Bahkan kata Kajari, sudah seperti membudaya dan tidak ada habisnya.

“Tentunya ini menjadi keprihatinan kita bersama dan PR (pekerjaan rumah)  semua elemen masyarakat, tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi semua elemen masyarakat turut berkewajiban mencegahnya,” katanya.

Sementara, kata Kejari, untuk tindak pidana pencabulan kebanyakan terjadi di daerah perkebunan kelapa sawit.

“Belum tahu persis apa sebabnya dan mayoritas terjadi di sana (perkebunan). Mungkin karena arus informasi yang tidak bisa terbendung lagi sehingga dapat memberikan pengaruh terjadinya tindak pidana tersebut,” pungkasnya. (der/fm)



Pos terkait