SAMPIT – Polemik antara pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) Cempaga Perkasa dengan perkebunan PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) meluas. Konflik bahkan terjadi dalam internal koperasi tersebut. Permasalahan itu muncul setelah keributan di areal PT WYKI, ketika sejumlah warga pemegang IUPHKm ingin menduduki perusahaan.
Ketua Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) IUPHKm dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Suparman, menegaskan, persoalan pihaknya bukan dengan Koperasi Cempaga Perkasa.
”Masalahnya tidak ada kaitan dengan koperasi sebenarnya. Bahkan, lahan dengan koperasi pun tidak tumpang tindih sebagaimana opini yang digulirkan,” ujar Suparman, kemarin (5/4).
Suparman menjelaskan, pada 1 Oktober 2021, hasil rapat luar biasa poin ke-7 menyebutkan, IUPHKm mengelola di arealnya, sementara pengurus Koperasi Cempaga Perkasa di areal plasma koperasi. Hal itu ditindaklanjuti dalam surat nomor 500/503/EK/X/2021 tanggal 28 Oktober 2021 poin kedua, yang jelas menyebutkan, pengelolaan IUPHKm dengan areal plasma dipisah.
”Jadi, sebelumnya sudah ada pertemuan dan kesepakatan tersebut dan ini memang sengaja dibenturkan,” kata Suparman.
Kepengurusan Koperasi Cempaga Perkasa, lanjutnya, terjadi pergantian antar waktu (PAW). Ketua Koperasi Cempaga Perkasa sebelumnya Cakra Hamer, mengundurkan diri bersama pengurusan lainnya, sehingga Koperasi Cempaga Perkasa mengangkat Khairul Tarlan sebagai ketua.
”Perlu dipertanyakan, atas dasar apa penunjukan Khairul Tarlan sebagai Ketua PAW, karena bukan warga Desa Patai dan tinggal di Kabupaten Katingan, Desa Telangkah. Jadi, Kadis Koperasi menunjuk Ketua PAW berdasarkan apa? Karena bukan bagian pengurus koperasi,” tegasnya.
Surat Kementerian
Setelah keributan di areal PT WYKI yang menjadi areal IUPHKm Koperasi Cempaga Perkasa, Senin (28/3) lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyurati perusahaan pada 1 April perihal penanganan konflik antara PT WYKI dengan Koperasi Cempaga Perkasa. Surat yang ditandatangani Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan itu menegaskan beberapa hal.
Isi surat itu, di antaranya Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.5972/MENLHK SKL/PKPS/PSL.0/9/2018 tanggal 19 September tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Kepada Koperasi Cempaga Perkasa di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, tetap berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua, terhadap usulan penyelesaian keterlanjuran yang diajukan PT WYKI, masih dalam penanganan Tim Satuan Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian Implementasi UU Cipta Kerja Bidang LHK, karena sudah masuk dalam SK Menteri LHK No.SK. 531/MENLHK/SETJEN/KUM/1/8/2021 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap II.
”Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan agar penanganan permasalahan menghindari langkah-langkah penyelesaian secara represif. Mengedepankan dialog dengan kelompok masyarakat terkait, sebagaimana arahan Menteri LHK melalui Surat Edaran Menteri LHK No. SE.1/Menlhk-II/2015 ,” demikian bunyi petikan surat tersebut.
Suparman menegaskan, pihaknya akan terus berjuang. Mereka terus berkoordinasi dengan KLHK sebagai pemberi IUPHKm. Selain itu, juga akan melibatkan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) serta organisasi dan lembaga adat, seperti Fordayak dan Batamad. MADN telah mengutus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mengadvokasi persoalan antara masyarakat Desa Patai dengan PT WYKI. (ang/ign)








