Pertanyakan Penunjukan Ketua Koperasi Cempaga Perkasa

Polemik antara pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) Cempaga Perkasa dengan perkebunan PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) meluas
DEMO: Dua kelompok warga dari Desa Patai, Kecamatan Cempaga, nyaris bentrok di depan kantor PT WYKI, Senin (28/3). (RADO/RADAR SAMPIT)

Isi surat itu, di antaranya Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.5972/MENLHK SKL/PKPS/PSL.0/9/2018 tanggal 19 September tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Kepada Koperasi Cempaga Perkasa di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, tetap berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.

Kedua, terhadap usulan penyelesaian keterlanjuran yang diajukan PT WYKI, masih dalam penanganan Tim Satuan Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian Implementasi UU Cipta Kerja Bidang LHK, karena sudah masuk dalam SK Menteri LHK No.SK. 531/MENLHK/SETJEN/KUM/1/8/2021 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap II.

Bacaan Lainnya

”Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan agar penanganan permasalahan menghindari langkah-langkah penyelesaian secara represif. Mengedepankan dialog dengan kelompok masyarakat terkait, sebagaimana arahan Menteri LHK melalui Surat Edaran Menteri LHK No. SE.1/Menlhk-II/2015 ,” demikian bunyi petikan surat tersebut.

Baca Juga :  Akhirnya, Jalan Rusak Parah di Sampit Ini Mulai Diaspal

Suparman menegaskan, pihaknya akan terus berjuang. Mereka terus berkoordinasi dengan KLHK sebagai pemberi IUPHKm. Selain itu, juga akan melibatkan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) serta organisasi dan lembaga adat, seperti Fordayak dan Batamad. MADN telah mengutus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mengadvokasi persoalan antara masyarakat Desa Patai dengan PT WYKI. (ang/ign)



Pos terkait