Kemudian, General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Barat, Johar Wijaya turut menyampaikan bahwa PKKPR ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi tata kelola aset PLN.
“Kami terus mendorong seluruh unit untuk memastikan aspek legal dan tata ruang proyek dapat dipenuhi. Legalitas aset merupakan pondasi penting bagi pengelolaan sistem kelistrikan yang andal dan efisien,” ujarnya.
Dengan diperolehnya persetujuan ini, PLN akan segera melanjutkan proses perizinan dan sertifikasi guna menjamin keandalan pasokan listrik di wilayah Kalimantan Tengah.
Langkah ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program strategis nasional dalam mewujudkan pemerataan energi yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (soc/daq/fm)