Jika mengacu pada TGHK 1982, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, Keputusan Menteri LHK Nomor 529 tahun 2012 dan Perda RTRWP Kalteng Nomor 5 Tahun 2015 patut diduga penerbitan izin HPL PT Pelindo tahun 2000 dan sertifikat hak pengelolaan PT Pelindo Tahun 2001 yang diterbitkan oleh BPN Kotawaringin Barat terindikasi tidak melalui proses izin pinjam pakai kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan, sehingga dapat dikatakan cacat administrasi dan hukum.
“Artinya semua produk yang dikeluarkan cacat formil, dan batal demi hukum dan kita harapkan Menteri Kehutanan Lingkungan Hidup dan Menteri ATR BPN dapat mencabut sertifikat HPL Pelindo III,” tegasnya.
Untuk diketahui bahwa masyarakat Kalap Bumi Harjo, juga mendesak kepada Gakum LHK segera turun ke lapangan, karena kawasan Tanjung Kalap terdapat banyak Perusahaan Besar Swasta (PBS), diantaranya PT KPC, PT SAP, PT Pelindo, dan PT ACL.
Sementara lainnya yang kegiatan produksinya berada didalam kawasan Hutan Produksi dan Kawasan PIPIB (Peta Indikatip Penundaan Izin Baru), dan jika nantinya terbukti tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Izin Pelepasan Kawasan Hutan, maka seharusnya dapat dikenakan sanksi administrasi berdasarkan UUCK Pasal 110 A dan Pasal 110 B karena merugikan negara. (adv/tyo/sla)