PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat mengabulkan gugatan keluarga ahli waris Muhammad Amin Bin Amat Amin terhadap PT Pelindo III ( Persero) Pelabuhan Bumi Harjo Regional Kalimantan Selatan.
Majelis Hakim mengabulkan gugatan perdata para ahli waris atas sengketa lahan yang berada di RT 18, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat seluas 14,150 meter persegi yang selama ini dikuasai oleh PT Pelindo.
Atas putusan tersebut PT Pelindo III diperintahkan oleh pengadilan untuk mengembalikan sisa sebagian tanah seluas 14.150 meter persegi kepada ahli waris almarhum Muhammad Amin Bin Amat Amin secara sukarela tanpa dibebani kewajiban apapun.
Penasihat Hukum Ahli Waris Muhammad Amin Bin Amat Amin, Budjino A. Sahlan SH. MH mengatakan, gugatan ahli waris sudah diputus melalui PN Pangkalan Bun dan dikabulkannya gugatan tersebut sesuai dengan fakta hukum.
“Sesuai dengan fakta hukum tersebut ternyata ditemukan sesuai dengan materi gugatan ada seluas 14,150 meter persegi yang belum terbayarkan oleh tergugat I kepada ahli waris,” terangnya, Minggu (9/10).
Dengan belum terbayarkan luasan lahan yang dikuasai tergugat I, artinya masih ada hak orang lain yang belum terpenuhi, dan karena wanprestasi maka tergugat I dalam hal ini PT Pelindo III wajib mengembalikan lahan seluas yang dimaksud kepada ahli waris.
Selain itu ditegaskan, berkaitan dengan putusan PN Pangkalan Bun, Majelis Hakim mengabulkan gugatan karena salah satu petitumnya menyatakan bahwa sertifikat HPL Nomor 5 Tahun 2001 adalah cacat hukum, dengan begitu artinya sertifikat HPL tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Dengan demikian, karena cacat hukum prosedurnya otomatis cacat formil, karena tergugat I menyertifikatkan dan mengusulkan lahan atau sebagian lahan yang belum dibebaskan.
Terlebih di kawasan Bumi Harjo, Kalap Kelurahan Kumai Hulu, jelas merupakan kawasan Hutan Produksi berdasarkan TGHK 1982, bahkan hingga saat ini status tersebut tidak berubah dan tetap menjadi kawasan hutan, begitu pula jika berdasarkan Perda RTWRP Kalteng Nomor 5 Tahun 2015, kawasannya merupakan kawasan hutan produksi.