PN Pangkalan Bun Kabulkan Gugatan Warga Kalap Terhadap PT Pelindo III

Tergugat Wajib Kembalikan Lahan Yang Dikuasainya

foto adv
PETA: Peta situasi hutan konversi di Desa Bumi Harjo, Keluraham Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. (Istimewa/Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat mengabulkan gugatan keluarga ahli waris Muhammad Amin Bin Amat Amin terhadap PT Pelindo III ( Persero) Pelabuhan Bumi Harjo Regional Kalimantan Selatan.

Majelis Hakim mengabulkan gugatan perdata para ahli waris atas sengketa lahan yang berada di RT 18, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat seluas 14,150 meter persegi yang selama ini dikuasai oleh PT Pelindo.

Atas putusan tersebut PT Pelindo III diperintahkan oleh pengadilan untuk mengembalikan sisa sebagian tanah seluas 14.150 meter persegi kepada ahli waris almarhum Muhammad Amin Bin Amat Amin secara sukarela tanpa dibebani kewajiban apapun.

Penasihat Hukum Ahli Waris Muhammad Amin Bin Amat Amin, Budjino A. Sahlan SH. MH mengatakan, gugatan ahli waris sudah diputus melalui PN Pangkalan Bun dan dikabulkannya gugatan tersebut sesuai dengan fakta hukum.

“Sesuai dengan fakta hukum tersebut ternyata ditemukan sesuai dengan materi gugatan ada seluas 14,150 meter persegi yang belum terbayarkan oleh tergugat I kepada ahli waris,” terangnya, Minggu (9/10).

Dengan belum terbayarkan luasan lahan yang dikuasai tergugat I, artinya masih ada hak orang lain yang belum terpenuhi, dan karena wanprestasi maka tergugat I dalam hal ini PT Pelindo III wajib mengembalikan lahan seluas yang dimaksud kepada ahli waris.

Selain itu ditegaskan, berkaitan dengan putusan PN Pangkalan Bun, Majelis Hakim mengabulkan gugatan karena salah satu petitumnya menyatakan bahwa sertifikat HPL Nomor 5 Tahun 2001 adalah cacat hukum, dengan begitu artinya sertifikat HPL tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Dengan demikian, karena cacat hukum prosedurnya otomatis cacat formil, karena tergugat I menyertifikatkan dan mengusulkan lahan atau sebagian lahan yang belum dibebaskan.

Terlebih di kawasan Bumi Harjo, Kalap Kelurahan Kumai Hulu, jelas merupakan kawasan Hutan Produksi berdasarkan TGHK 1982, bahkan hingga saat ini status tersebut tidak berubah dan tetap menjadi kawasan hutan, begitu pula jika berdasarkan Perda RTWRP Kalteng Nomor 5 Tahun 2015, kawasannya merupakan kawasan hutan produksi.

Jika mengacu pada TGHK 1982, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, Keputusan Menteri LHK Nomor 529 tahun 2012 dan Perda RTRWP Kalteng Nomor 5 Tahun 2015 patut diduga penerbitan izin HPL PT Pelindo tahun 2000 dan sertifikat hak pengelolaan PT Pelindo Tahun 2001 yang diterbitkan oleh BPN Kotawaringin Barat terindikasi tidak melalui proses izin pinjam pakai kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan, sehingga dapat dikatakan cacat administrasi dan hukum.

“Artinya semua produk yang dikeluarkan cacat formil, dan batal demi hukum dan kita harapkan Menteri Kehutanan Lingkungan Hidup dan Menteri ATR BPN dapat mencabut sertifikat HPL Pelindo III,” tegasnya.

Untuk diketahui bahwa masyarakat Kalap Bumi Harjo, juga mendesak kepada Gakum LHK segera turun ke lapangan, karena kawasan Tanjung Kalap terdapat banyak Perusahaan Besar Swasta (PBS), diantaranya PT KPC, PT SAP, PT Pelindo, dan PT ACL.

Sementara lainnya yang kegiatan produksinya berada didalam kawasan Hutan Produksi dan Kawasan PIPIB (Peta Indikatip Penundaan Izin Baru), dan jika nantinya terbukti tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Izin Pelepasan Kawasan Hutan, maka seharusnya dapat dikenakan sanksi administrasi berdasarkan UUCK Pasal 110 A dan Pasal 110 B karena merugikan negara. (adv/tyo/sla)

 

 

 

 

Pos terkait