Polda Kalteng Dalami Cukong Ratusan Batang Kayu Ilegal

Baru Jerat Satu Tersangka

Ratusan batang kayu disita aparat
BONGKAR: Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melihat langsung barang bukti kayu hasil pembalakan liar di Mako Ditpolairud Polda Kalteng, Sampit, Sabtu (26/6). (FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Penjarahan hutan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih berlangsung. Hal itu terbukti dari terbongkarnya pembalakan liar yang dilakukan Polda Kalteng. Ratusan batang kayu disita aparat. Namun, polisi baru menjerat satu tersangka dalam kasus itu.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Mentaya, Desa Kenyala, Kecamatan Kotabesi, Kotim, 8 Juni lalu. Pihaknya mengamankan sebanyak 400 batang atau 161,16 meter kubik kayu.

Bacaan Lainnya

”Tersangka sementara ini masih satu orang. Namun, kasus masih dalam penyelidikan, karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya yang terlibat pembalakan liar ini,” kata Dedi saat konferensi pers di Markas Komando Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalteng di Desa Belanti, Sabtu (26/6).

Tersangka dalam kasus itu adalah Kano (39), warga Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai. Kasus itu terungkap setelah pihaknya mendapat informasi adanya praktik illegal logging di Kotabesi.

Baca Juga :  Tim Gabungan Perketat Pengawasan Prokes di Sampit

Dalam penyelidikan, lanjutnya, polisi menemukan sebuah perahu sedang menarik 400 batang kayu yang diduga hasil pembalakan liar. Petugas langsung menangkap Kano yang kepergok mengangkut hasil hutan tersebut.

”Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini (Kano, Red) perannya sebagai pengangkut. Dia melakukannya seorang diri,” ujar Dedi.

Lebih lanjut dia mengatakan, Ditpolairud Polda Kalteng masih melakukan pendalaman kasus tersebut. Termasuk mencari penyandang dana (cukong, Red) serta ke mana kayu akan dijual. Total kerugian negara dalam perkara itu sebesar Rp 8.557.870 dan dana reboisasi sebesar 2.225,97 dolar Amerika.

”Polda Kalteng tidak akan pandang bulu dalam upaya penegakan hukum terhadap illegal logging. Siapa pun pelakunya, pasti akan kami proses. Jadi, masyarakat diharapkan malaporkan kepada kami apabila menemukan praktik illegal logging di wilayah Kalteng,” tandasnya. (sir/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *