Polisi Buru Kakak Tersangka Aborsi di Palangkaraya

Diduga Membeli Obat Penggugur Kandungan

aborsi
PENJELASAN: Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan bersama Kasi Humas Iptu Sukrianto memperlihatkan barang bukti kasus aborsi pasangan kekasih anak di bawah umur, Kamis (14/12/2023). (DODI/RADAR SAMPIT)

Obat itu lalu diserahkan pada NA. Sesuai permintaan dan arahan orang tua AR, NA kemudian meminum obat tersebut. Setelah 1×24 jam, akhirnya reaksi obat muncul. Saat itu NA berada di dalam toilet. Dalam posisi duduk, janin bayi keluar. NA lalu memotong sendiri tali pusar menggunakan gunting.

Usai melahirkan dan sudah dalam kondisi meninggal dunia, mayat bayi itu kemudian dibungkus. Sesuai instruksi AR, agar dikuburkan diam-diam. AR dan NA lalu berangkat menggunakan motor menguburkan janin, sampai akhirnya diamankan petugas. (daq/ign)



Baca Juga :  AWAS!!! Ancaman Bahaya Pohon Tua, Rumah Warga Jebol Tertimpa

Pos terkait