“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. Kami himbau untuk tidak melakukan tindak pidana, dan kasus tersebut masih dikembangkan, terutama berapa lama dan bagaimana kejahatan itu dilakukan,” pungkasnya. (daq/gus).
Polisi Dalami Pencurian Sawit di Rakumpit
