Polisi Dalami Pencurian Sawit di Rakumpit

Polsek Rakumpit,Pencurian Sawit,PT Mitra Agro Persada Abadi
Sejumlah barang bukti kasus pencurian buah sawit di areal PT Mitra Agro Persada Abadi (MAPA) Kecamatan Rakumpit Palangkaraya.(istimewa)

“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. Kami himbau untuk tidak melakukan tindak pidana, dan kasus tersebut masih dikembangkan, terutama berapa lama dan bagaimana kejahatan itu dilakukan,” pungkasnya. (daq/gus).



Baca Juga :  Kafe dan Karaoke di Tamiang Layang Langgar Protokol Kesehatan

Pos terkait