Polisi Didesak Usut Kepemilikan Senjata Api Pengedar Narkoba 

Polisi Didesak Usut Kepemilikan Senjata Api Pengedar Narkoba
KIAN MARAK: Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dedi Prasetyo menggelar pemusnahan 900 gram lebih narkoba jenis sabu hasil pengungkapan dari lima wilayah di Kalteng, Kamis (29/4). (DODI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Sepak terjang pengedar narkoba di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang melengkapi diri dengan senjata api, bisa jadi bibit kartel mematikan. Polisi diminta tak hanya memberangus dan menindak tegas pengedar, tapi juga mengusut tuntas kepemilikan senjata api yang diduga diperjualbelikan dalam pasar gelap.

Ketua Bagian Kaderisasi dan Keanggotaan Masyarakat Anti Narkoba (Sikat Narkoba) Sampit Joni Abdi mengatakan, pernyataan polisi yang menyebut bandar dan pengedar membekali diri dengan senjata api, menandakan peredaran narkoba sudah sangat masif. Bandar dan penegedar tak main-main dalam berbisnis barang haram tersebut.

Bacaan Lainnya

”Para pengedar yang melengkapi diri dengan senjata api, menandakan selain peredaran narkoba yang sangat meresahkan, juga ada indikasi penjualan senjata api secara ilegal,” kata salah satu pendiri ormas Sikat Narkoba ini, Jumat (30/4).

Abdi mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas mata rantai peredaran narkoba maupun kepemilikan senjata api ilegal. Para pelakunya harus diberikan tindakan tegas dan hukuman seberat-beratnya.

Baca Juga :  Nyambi Jual Sabu, Sopir Truk Diringkus Aparat

”Jika tidak dilakukan pemberantasan secara komprehensif, dikhawatirkan Kalteng jadi tempat ladang bisnis bagi kartel-kartel narkoba,” katanya.

Keberadaan kartel narkoba bisa jadi ancaman sangat berbahaya bagi masyarakat sipil maupun aparat penegak hukum. Kartel narkoba yang dilengkapi senjata api, digambarkan sebagai komplotan pengedar yang menjalankan bisnis haramnya dengan cara keji dan brutal. Mereka tak segan merenggut nyawa orang lain untuk memuluskan bisnisnya.

Menurut Abdi, hal itulah yang harus dicegah aparat. Jangan sampai kartel tersebut berkembang di Kalteng. Penegakan hukum yang tegas wajib diberikan pada pelakunya.

Di sisi lain, Abdi menambahkan, sejauh ini langkah aparat memberantas narkoba sudah sangat gencar. Akan tetapi, longgarnya hukuman yang diberikan tidak membuat efek jera bagi para pengedar maupun bandar. Hukuman maksimal perlu diberikan, terutama pada bandar besar, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *