“Yakni setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah. Ancaman penjaranya maksimal 6 tahun,” pungkas Faisal Firman Gani. (mex/gus)
Polres Lamandau Amankan Pengecer BBM Lintas Provinsi
