” Tiap ekor tenggiling bisa menghasilkan 1kg kulit sisik. Jadi ini diperkirakan ada lebih dari 200 ekor tenggiling yang terbunuh hasil perburuan illegal untuk menghasilkan 233 kg tersebut,” tuturnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf d UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
“Biasanya sisik tenggiling ini digunakan sebagai bahan pembuatan kosmetik, namun juga digunakan sebagai bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu-sabu,”ujarnya.
Dirinya mengimbau masyarakat Lamandau yang mengetahui adanya perjualbelian sisik trenggiling, agar dapat melapokan ke pihak berwajib. “Kalau masyarakat mengetahui, mohon segera dilaporkan, dan akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (mex/yit)