Polresta Bandara Soetta Ungkap Kasus Video Porno Anak

porno
Ilustrasi video porno disebar melalui media sosial. (Dok.JawaPos.com)

Radarsampit.com – Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap tindak pidana kasus konten pornografi jaringan internasional yang melibatkan anak-anak sebagai korban.

Kasus ini terungkap hasil kerja sama dengan Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak FBI.

Bacaan Lainnya
Gowes

“Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan, membuat laporan pengaduan model A untuk menindaklanjuti laporan pengaduan ini. Pengaduan ini disertai dengan adanya beberapa konten porno yang melibatkan pelakunya adalah anak-anak Indonesia. Jadi anak-anak yang masih di bawah umur yang kesemuanya adalah laki-laki,” ujar Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung di kantornya, Sabtu (24/2/2024).

Lima tersangka tersebut yakni HS, MA, AH, KR, dan NZ. Mereka memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari mencari dan menemukan anak untuk menjadi korban, merekam konten pornografi, ada yang berperan membeli konten melalui media sosial Telegram, hingga melakukan pencabulan kepada anak korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Pahlevi menyampaikan, temuan dari FBI itu kemudian ditindaklanjuti dengan patroli siber yang dilakukan pihaknya.

“Dari dua kegiatan yang parsial ini kita kawinkan informasi, sehingga kita bisa dapatkan satu pelaku yang diduga menikmati keuntungan ratusan juta rupiah dari hasil penjualan video porno,” kata Reza.

Melalui bantuan FBI dalam mengakses informasi layanan keuangan digital PayPal, diketahui adanya tersangka yang terafiliasi menerima aliran dana dari kasus tersebut.

Baca Juga :  Toko Jualan Ponsel Dibobol Maling, Pemilik Lapor Polisi

“Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berinisial HS,” kata Reza.

Dari penangkapan tersangka HS tersebut, polisi kemudian melakukan penyitaan terhadap sejumlah perangkat elektronik milik tersangka berupa handphone dan hardisk yang kemudian dilakukan analisis di laboratorium forensik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 65 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (jpg)



Pos terkait