NANGA BULIK, radarsampit.com – Seorang terdakwa kasus narkotika, atas nama Sifak Rifai Alias Kipli terpaksa harus merasakan dinginnya lantai penjara selama satu tahun. Ini setelah hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menyatakan secara sah dan meyakinkan ia bersalah, lantaran melakukan tindakpidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
“Hakim telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa,” ungkap humas Pengadilan Negeri Nanga Bulik Ade Andiko, baru-baru tadi.
Dipaparkan, terungkapnya kasus ini bermula pada saat terdakwa sedang bekerja membongkar pupuk di gudang PT MPP (Mandiri Putra Pratama). Kemudian ia bertemu dengan Iwan (masuk daftar pencarian orang (DPO) ). Terdakwa kemudian memesan sabu kepada Iwan dan menyerahkan uang sebanyak Rp 1.600.000.
Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023, Iwan datang ke gudang tempat terdakwa bekerja, untuk membongkar muatan pupuk, serta menyerahkan 1 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu kepada Kipli.
Setelah terdakwa sampai dan pulang ke mess, ia kemudian mengkonsumsi sabu tersebut dengan alat hisap yang dibuatnya sendiri. Dirinya pun mengaku menyabu setiap kali sebelum berangkat kerja. Sehingga ada warga yang mencurigai aktivitasnya dan melapor kepada apparat kepolisian.
“Aparat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di Desa Nanga Palikodan Kabupaten Lamandau. Sehingga terdakwa dengan mudah langsung berhasil diamankan,” beber Ade Andiko.
Selanjutnya dari hasil penggeledahan, pada dinding belakang pintu mess ditemukan 1 buah bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,52 gram. Selain itu ditemukan pula pipet kaca dan korek api gas. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Lamandau untuk menjalani proses hukum. (mex/gus)