“Mereka (saksi) belum mau memberikan keterangan, alasannya enggan terlibat masalah,” tambahnya.
Terduga pelaku juga tak perlu ditahan, karena diyakini tak akan kabur ke mana-mana.
Sebenarnya, antara Siti dan Nur saling kenal, masih bertetangga. Mereka juga kerap berinteraksi di media sosial.
Diduga ada perselisihan di antara mereka. Puncaknya, kedua emak ini saling kejar-kejaran di jalan raya.
Kembali pada reka ulang kasus kemarin, menurut Boby, beberapa adegan itu tidak masuk akal.
“Karena jarak antara motor dengan korban dan tiang listriknya jauh. Sama sekali tidak masuk akal,” ujarnya.
“Kalau dalam hukum pidana, keterangan saksi yang dapat digunakan sebagai alat bukti adalah yang melihat tindak pidananya. Bukan melihat setelahnya.”
“Untuk pembuktian, kami memakai asas: hanya satu saksi berarti bukan merupakan saksi. Jadi klien kami tidak bisa ditetapkan menjadi tersangka,” tegas Boby.
Di kubu sebelah, Zakaria menuntut kepastian hukum. “Apakah kasus ini bisa ditingkatkan dari sidik menjadi lidik atau tidak. Dari reka ulang ini, tergambar jelas pelaku menendang korban,” katanya.(sr/jpc)