”Siapapun dan kami akan bertindak sesuai aturan. Pokoknya penindakan tidak hanya motor juga mobil,” tegasnya.
Mantan Kasat Lantas Polres Kotawaringin Timur ini menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. ”Juga bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan,” pungkasnya. (daq/fm)