Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Dua Tersangka Pencuri Sawit Berlanjut

Praperadilan Kapolres Lamandau Ditolak
PRAPERADILAN: Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan agenda pembacaan putusan. (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN

NANGA BULIK – Pupus sudah harapan dua tersangka pencurian sawit Cosmos Makleat dan Maksimus Letuna untuk lepas dari jeratan hukum. Karena Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik telah menolak permohonannya sebagaimana putusan sidang praperadilan, Selasa (9/11) lalu.

“Menolak permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya. Dan membebankan biaya perkara kepada para pemohon sejumlah nihil,” ucap Hakim tunggal, Rendi Abednego Sinaga saat membacakan putusan.

Beberapa pertimbangan hukum Hakim di antaranya adalah termohon dalam menetapkan tersangka telah memenuhi dua bukti dan terhadap para pemohon pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Terkait keberatan para pemohon yang mendalilkan bukan pelaku tindak pidana haruslah dibuktikan kebenarannya di persidangan perkara pokok/pidana.

Kemudian terkait SPDP Hakim menilai secara substansi adalah sah secara hukum karena syarat minimum isi SPDP sudah sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Perkap Nomor 6 Tahun 2019, sedangkan dalam hal SPDP yang tidak ada cap stempelnya adalah ranah internal yang mana perlu evaluasi SOP penggunaan cap stempel dalam administrasi Kepolisian dan cap atau stempel tidak diatur secara detail dalam perka Polri aquo. Dan terkait laporan para pemohon yang ditolak oleh Propam Polres Lamandau dapat menempuh atau melaporkan ke Propam Polri yang dapat pula dilaporkan secara online.

Baca Juga :  All You Can Eat Paket Iftar di Mercure Hotel Pangkalan Bun

Sementara itu, terkait dalil tentang penangkapan ilegal oleh Brimob, para pemohon ragu dalam memberikan kesaksiannya sehingga tidak jelas apakah brimob atau perusahaan yang melakukan penjemputan terhadap pemohon. Dan apabila pihak perusahaan yang melakukan penjemputan, para pemohon dapat melaporkan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan pasal 333 ayat (1) KUHP terhadap anggota perusahaan tersebut.

“Termohon dalam melakukan penahanan terhadap para pemohon telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagaimana yang diatur dalam pasal 21 ayat 4 kuhap,” tegasnya.

Diketahui, para pemohon yakni Cosmos Makleat dan Maksimus Letuna melalui kuasa hukumnya Wangivsy Eryanto dan rekan telah mempraperadilankan Kapolres Lamandau. Gugatan praperadilan yang diajukan ini adalah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan atas kedua pemohon tersebut atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian buah sawit di area perusahaan PT.Pilar Wanapersada.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *