Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Dua Tersangka Pencuri Sawit Berlanjut

Praperadilan Kapolres Lamandau Ditolak
PRAPERADILAN: Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan agenda pembacaan putusan. (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN

Dengan alasan menurut para pemohon, termohon tidak memiliki dua alat bukti yang sah, para pemohon saat kejadian tidak berada di TKP tetapi berada di acara ulang tahun, tidak ada saksi yang melihat atau mengetahui perbuatan yang dipersangkakan kepada para pemohon dan adanya pemukulan terhadap para pemohon saat dilakukan pemeriksaan agar mengakui perbuatannya.

“Kita hormati putusan Hakim. Namun yang pasti kami kecewa dengan putusan Hakim yang tidak mempertimbangkan bukti dan saksi yang kita ajukan. Seperti terkait SPDP, apakah sah jika tidak ada tanggal atau tidak ada cap. Memang kelemahan kami tidak bisa menghadirkan ahli yang menyatakan SPDP aquo,” ungkap kuasa hukum pemohon, Wangevsy Eryanto.

Meski gugatan praperadilan mereka ditolak, namun pihaknya akan tetap mengawal kasus tersebut hingga ke persidangan selanjutnya. Dan ia menyatakan bahwa tujuan mempraperadilankan ini agar ke depan Polisi dapat bekerja sesuai SOP, tidak semena-mena dan lebih dicintai masyarakat.

Terpisah, saat dikonfirmasi salah satu kuasa hukum termohon, AKP Aji Suseno mengatakan putusan yang dijatuhkan oleh Hakim tunggal praperadilan adalah sangat tepat. Setelah melakukan rangkaian persidangan secara maraton selama 7 hari kerja berturut turut sesuai court calender yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak, jalannya proses persidangan, hakim telah melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional, proporsional dan akuntabel serta telah bersikap netral dan menjunjung tinggi asas audi et alteram partem yaitu memberikan kesempatan yang sama para pihak untuk membuktikan dalil dalilnya.

Baca Juga :  Balapan Liar Makin Menjadi Di Pangkalan Bun

“Kami tidak mengomentari terkait fakta persidangan yang bersifat subyektif baik dari pemohon maupun termohon biarlah itu menjadi domain hakim dan tentunya semua akan  dituangkan dalam putusan aquo,” ujarnya.

Dan mengenai konsekuensi putusan praperadilan terhadap penanganan perkara pencurian tersebut, karena putusan praperadilan bersifat final dan mengikat dan tidak dapat dimintakan banding, maka proses penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh para pemohon tetap dilanjutkan. (mex/sla)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *