PANGKALAN BUN-Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tingkat SMP sederajat di Kabupaten Kotawaringin Barat rencananya akan dimulai pada Senin (20/9) besok. Sementara itu untuk tingkat SD masih ditunda sambil menunggu evaluasi dari Satgas Covid-19.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kobar Tengku Ali Syahbana mengatakan bahwa antusiasme sekolah di Kabupaten Kotawaringin Barat untuk mengajukan rencana PTM cukup tinggi. “Semua sekolah mengajukan kepada Satgas Covid-19 untuk dilakukan asessmen agar mendapat rekomendasi untuk menjalankan PTM,” katanya, Sabtu (18/9).
Dalam prosesnya dari ratusan sekolah yang mengajukan untuk PTM tersebut mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19. Meskipun hasilnya belum semua sekolah di Kobar diperbolehkan buka PTM.
“Semua sekolah sudah mengajukan PTM dan dilakukan asessmen. Hasilnya bahwa PTM bisa dibuka kembali untuk tingkat SMP sederajat. Sama halnya SMA dan SMK sederajat, namun itu kewenangan provinsi hanya saja waktunya sama,” kata Tengku Ali Syahbana.
Sementara untuk PTM SD ini masih dilakukan penundaan. Tentu banyak pertimbangan dari Satgas Covid-19 untuk membuka PTM tingkat SD. “PTM tingkat SD ini masih menunggu hasil evaluasi dari Satgas. Mengingat banyak sekolah yang belum siap baik dari sarana dan prasarananya,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat, Rustam Effendi mengatakan bahwa sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 untuk SMA berjumlah 11 sekolah dan untuk SMK ada 17 sekolah.
“Untuk SMP ada sebanyak 72 sekolah yang mendapatkan rekomendasi yang bisa menggelar tatap muka secara terbatas,” terangnya, Sabtu (18/9).
Ia menegaskan bahwa sekolah-sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi harus melaksanakan pembersihan dan disinfeksi ruangan, baik sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan belajar.
Selain itu juga diwajibkan mengukur seluruh suhu tubuh tenaga pengajar, tenaga administrasi, dan seluruh siswa yang akan masuk dalam lingkungan sekolah sebelum melaksanakan PTM, serta melaksanakan 5 M.
Ia menyebut, PTM terbatas diikuti oleh siswa maksimal 50 persen dari jumlah siswa dalam satu kelas, atau maksimal 18 siswa dalam satu kelas untuk SD, MI, MTs, SMP, SMA, SMK dan MA. “Untuk SDLB maksimal 5 siswa tiap kelas dan untuk PAUD 5 peserta didik,” bebernya.
Ia juga menekankan bahwa bagi orangtua yang belum memberikan izin kepada anaknya untuk mengikuti PTM, maka pihak sekolah diwajibkan untuk tetap memberikan metode pembelajaran dari rumah (daring)
Selain itu, sekolah juga harus mengatur pembatasan waktu belajar setiap harinya yaitu 2 jam untuk PAUD, SD, MI, SDLB dan Paket A, sementara untuk satuan pendidikan setingkat SMP, Mts, Paket B dan Paket C selama 3 jam.
Untuk kegiatan olahraga dan kegiatan ekstrakurikuler untuk sementara waktu ditiadakan, dan kepala sekolah harus selalu aktif mengupdate status zona daerah penyebaran Covid-19.
“Jika dalam pelaksanaan PTM terbatas ada siswa yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka proses PTM dihentikan dan proses belajar mengajar akan dilakukan dengan BDR sampai dinyatakan aman oleh Satgas Covid-19,” imbuhnya.
Rencana pelaksanaan PTM untuk SMP sederajat mendapat sambutan antusias sekolah, salah satunya seperti yang diungkapkan Kepala SMP Negeri 1 Pangkalan Banteng, Tukilah. Menurutnya kabar rencana pelaksanaan PTM dan juga turunnya rekomendasi untuk sekolahnya langsung disambut gembira para pelajar dan orangtua.
“Setelah mendapat kabar dan juga surat rekomendasi, siswa-siswi kami melaksanakan kerja bakti untuk membersihkan ruang kelas dan lingkungan. Maklum sudha lama tidak digunakan. Semua menyambut antusias dan semoga sata pelaksanaannya nanti berjalan lancar,” katanya.








