Puluhan Truk Pengangkut CPO Terjaring Razia Odol

Puluhan Truk Pengangkut CPO Terjaring Razia Odol
RAZIA ODOL: Sejumlah kendaraan melebihi kapasitas terjaring razia gabungan di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Lamandau, Selasa (22/3) (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

NANGA BULIK – Puluhan unit kendaraan pengangkut yang melebihi kapasitas muatan terjaring razia gabungan, Selasa (22/3). Rata-rata merupakan truk angkutan CPO dari perusahaan yang ada di Kabupaten Lamandau. Raksasa jalanan ini ditengarai jadi biang keladi kerusakan jalan Trans Kalimantan poros selatan.

Penertiban kendaraan angkutan bermuatan di Kabupaten Lamandau melibatkan Dinas Perhubungan Provisi Kalimantan Tengah, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah, Satlantas Polres Lamandau, Dishub Lamandau dan Denpom AD.

Kegiatan yang digelar dua sesi sejak siang hingga sore hari tersebut menjaring puluhan kendaraan yang melanggar ketentuan muatan maupun pelanggaran administrasi.

Kegiatan ini merupakan penertiban gabungan yang akan dilaksanakan selama dua hari ke depan dengan target utama adalah kendaraan yang melanggar Over Dimensi Over Loading atau ODOL.

“Target kita melakukan penertiban terhadap kendaraan angkut yang melebihi muatan dari kapasitas angkut yang sudah ditentukan sesuai dengan spesifikasi teknis,” ujar perwakilan BPTD Wilayah XVI Kalteng, Yoyo, saat dikonfirmasi, di sela-sela kegiatan penertiban ODOL.

Baca Juga :  Toilet di Sungai Bakau Tak Terawat

Penertiban dilakukan dengan cara mengecek berat angkutan dengan menggunakan timbangan portabel yang telah disiapkan, serta mengecek kelengkapan administrasi kendaraan seperti KIR, STNK, SIM dan lainnya.

“Jadi apabila kendaraan melebihi dari ketentuan teknis, maka akan dilakukan tilang oleh kepolisian, sedangkan bagi mobil angkutan barang yang melebihi dimensi lebar tinggi dan panjangnya juga akan kita lakukan tindakan,” jelasnya.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Lamandau, AKP Endro menyampaikan, dalam penertiban ini ada beberapa pelanggaran yang terjaring, di antaranya ada yang melanggar pasal 307 yakni terkait Over Dimensi dan ada pula yang melanggar 277 terkait Over Loading.

Di samping itu pihaknya juga mendapati pelanggar yang tidak memiliki SIM, SIM mati, STNK mati, dan KIR.

“Untuk sementara total ada sebanyak 30 kendaraan yang terjaring razia. Rata-rata didominasi pelanggaran terhadap KIR dan kelebihan muatan atau tonase,” tegasnya.



Pos terkait