Korban lainnya, Nur menambahkan bahwa RY menyalahgunakan kepercayaan warga setempat, terlebih banyak warga yang dengan niat membantu meminjamkan sertifikat, bahkan ada korban yang rela menjadi kreditur, padahal uangnya digunakan oleh RY.
Selain itu, modus lainnya adalah RY tanah warga sebagian, kemudian dengan dalih sertifikat akan dipecah ia meminjam sertifikat tersebut dan tanpa sepengetahuan pemilik ternyata sertifikat tersebut dijadikan anggunan peminjaman ke Bank. “Dari 22 orang korbannya, total kerugian yang dialami warga nilainya mencapai satu miliar sembilan puluh juta rupiah,” ungkapnya. (tyo/fm)